Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Jumlah Polisi yang Diduga Tidak Profesional dalam Kasus Brigadir J Bertambah

Selasa 16-Aug-2022 05:57 WIB

297

Jumlah Polisi yang Diduga Tidak Profesional dalam Kasus Brigadir J Bertambah

Foto : jpnn

brominemedia.com – Jumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik ketika melakukan pengusutan kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bertambah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan saat ini tercatat ada 35 polisi yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Iya betul, informasi dari Itsus (inspektorat khusus)," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan jumlah itu merupakan bagian dari 63 orang yang diperiksa Itsus saat ini.

"Total sementara terperiksa 63 orang," sebut alumnus Akademi Kepolisian 1990 itu.

Puluhan polisi yang diperiksa itu diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dan penyidikan oleh tim khusus yang menangani kasus kematian Brigadir J tersebut.

Upaya menghalang-halangi yang dilakukan oknum-oknum polisi itu mengambil kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan per Senin (15/8) hari ini, jumlahnya menjadi 19 orang.

Sebelumnya, jumlah polisi yang dihukum di Patsus masih 16 orang. Hanya saja, mantan Kapolda Kalteng itu belum memerinci perihal identitas ke-19 anggota Polri tersebut.

"Nanti diinformasikan perinciannya," ucap Dedi.

Dalam kasus ini, Ir Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP

Konten Terkait

PERISTIWA BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia
PERISTIWA BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir

Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.

Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB

BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir
PERISTIWA BREAKING NEWS: Gunung Anak Ranakah di Manggarai NTT Naik Level II Waspada

Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.

Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB

BREAKING NEWS: Gunung Anak Ranakah di Manggarai NTT Naik Level II Waspada
KRIMINAL BREAKING NEWS Gara-gara Isu Pelecehan Santri, Ponpes di Cikande Serang Dibakar

Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).

Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB

BREAKING NEWS Gara-gara Isu Pelecehan Santri, Ponpes di Cikande Serang Dibakar
KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Tulis Komentar