Senin 09-Oct-2023 07:53 WIB
261

Foto : liputan6
Brominemedia.com - Kualitas udara di Jakarta masih buruk hingga hari ini,
Senin, (9/10/2023). Hari ini, kualitas udara di Jakarta menduduki posisi ketiga sebagai
kota dengan udara terburuk di dunia.
Seperti dikutip dari Antara, kota dengan kualitas
udara terburuk di dunia yaitu Lahore (Pakistan) yang berada di angka 187,
urutan kedua Delhi (India) di angka 174, urutan keempat Dhaka (Banglades) di
angka 162 dan urutan kelima Mumbai (India) di angka 157.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas
udara IQAir pada pukul 06.40 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada
di angka 165 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5
dan nilai konsentrasi 83 mikrogram per meter kubik.
Sehingga dapat dikatakan kualitas udara di
Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif dan bisa menimbulkan kerusakan pada
tumbuhan ataupun nilai estetika. Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas
udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak
berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5
sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya
yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh
pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar
51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang
PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada
sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Sementara kategori berbahaya (300-500) atau secara
umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023
tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk
mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara
ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan
Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari
kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga
dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik
dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan
serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi
kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan
transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintahSelanjutnya
bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan
penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas
udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap
pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji
berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara
efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Konten Terkait
Sebelum membakar rumah, Hanafi dan istrinya sudah beberapa bulan terakhir pisah ranjang, sehingga tidak tinggal serumah.
Kamis 12-Jun-2025 20:54 WIB
Kebakaran hebat di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara menyisakan kisah pilu bagi warga. Warni cuma bisa bawa baju rombeng, Jumat (6/6/2025).
Jumat 06-Jun-2025 20:43 WIB
Polisi menegaskan macet parah di beberapa ruas jalan Jakarta pada Rabu (28/5) bukan karena lawatan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ternyata ini penyebabnya.
Kamis 29-May-2025 21:01 WIB
Tim basket Hangtuah Jakarta mendatangkan mantan pemain NBA yang pernah bermain di Minnesota Timberwolves dan Milwaukee Bucks, Shabazz Muhammad.
Kamis 29-May-2025 20:55 WIB
Inilah nasib terkini debt collector yang pepet pengendara motor. Polisi sampai turun tangan dalam menangani kasus tersebut.
Jumat 23-May-2025 20:43 WIB