Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TRAVEL

Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 16 Maret 2023, Jembrana di Area Parkir Pasar Melaya

Kamis 16-Mar-2023 05:38 WIB

253

Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 16 Maret 2023, Jembrana di Area Parkir Pasar Melaya

Foto : tribun-bali

brominemedia.com - Tribunners, mari kita lihat jadwal SIM Keliling Bali hari ini, Kamis 16 Maret 2023. Bagi Tribunners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.

Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023, berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00-12.00 Wita.

Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro), mulai pukul 09.00-12.00 Wita.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sedangkan untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023, berlokasi di Area Parkir Pasar Melaya mulai pukul 08.30-12.00 Wita.

Layanan SIM Keliling diatas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Konten Terkait

PERISTIWA Bentrok, Rocky Gerung: Akumulasi Frustrasi di Balik Tragedi Kematian Driver Ojol Affan

Rocky Gerung menekankan bahwa setiap demonstrasi massal selalu memiliki potensi kekerasan.

Jumat 29-Aug-2025 21:02 WIB

Bentrok, Rocky Gerung: Akumulasi Frustrasi di Balik Tragedi Kematian Driver Ojol Affan
PENDIDIKAN Dies Natalis Ke-19, Fikom Untar Siap Hadapi Tantangan Teknologi

Peringatan Dies Natalis ke-19 Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Tarumanagara (Untar) menjadi refleksi untuk menghadapi tantangan globalisasi, termasuk perkembangan teknologi komunikasi dan kecerdasan buatan.

Selasa 26-Aug-2025 21:08 WIB

Dies Natalis Ke-19, Fikom Untar Siap Hadapi Tantangan Teknologi
PERISTIWA Menkes Budi Gunadi Sadikin Klaim Penyebab Kematian Raya Bukan Gegara Cacingan

Dalam wawancaranya, Budi mengklaim jika kematian tersebut bukan disebabkan cacingan, karena penyakit cacing dipastikan tak menyebabkan kematian.

Minggu 24-Aug-2025 21:22 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Klaim Penyebab Kematian Raya Bukan Gegara Cacingan
TREND Bali Disebut Over Tourism, Koster Gelar Rapat dengan Bandara Ngurah Rai

DALAM beberapa hari terakhir, Bali dituding overtourism.

Minggu 24-Aug-2025 21:20 WIB

Bali Disebut Over Tourism, Koster Gelar Rapat dengan Bandara Ngurah Rai
PEMERINTAHAN Sahroni: Gaji yang Diterima DPR Bakal Dikembalikan ke Rakyat

Sahroni memastikan anggota DPR memberikan perhatian ke masyarakat. Uang gaji yang diterima legislator bakal dikembalikan juga ke rakyat.

Rabu 20-Aug-2025 20:50 WIB

Sahroni: Gaji yang Diterima DPR Bakal Dikembalikan ke Rakyat

Tulis Komentar