Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TRAVEL

Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 16 Maret 2023, Jembrana di Area Parkir Pasar Melaya

Kamis 16-Mar-2023 05:38 WIB

271

Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 16 Maret 2023, Jembrana di Area Parkir Pasar Melaya

Foto : tribun-bali

brominemedia.com - Tribunners, mari kita lihat jadwal SIM Keliling Bali hari ini, Kamis 16 Maret 2023. Bagi Tribunners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.

Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023, berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00-12.00 Wita.

Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro), mulai pukul 09.00-12.00 Wita.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sedangkan untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023, berlokasi di Area Parkir Pasar Melaya mulai pukul 08.30-12.00 Wita.

Layanan SIM Keliling diatas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Konten Terkait

PERISTIWA Sosok Polisi yang Rekam Tahanan Peluk Anak dari Balik Penjara, Ternyata Baru Naik Pangkat

Aipda Handoko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekernan, salah satu polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jambi.

Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB

Sosok Polisi yang Rekam Tahanan Peluk Anak dari Balik Penjara, Ternyata Baru Naik Pangkat
KESEHATAN 5 Tanda Kulit Mengalami Stres dan Cara Mengembalikannya Jadi Sehat dan Bercahaya

Ketika sedang berada di bawah tekanan, tubuh memproduksi hormon stres utama, yaitu kortisol.

Selasa 07-Oct-2025 21:07 WIB

5 Tanda Kulit Mengalami Stres dan Cara Mengembalikannya Jadi Sehat dan Bercahaya
PEMERINTAHAN Demi Koridor 5 dan 6 Biskita Kembali Mengaspal, Pemkot Bogor Rogoh Kocek Rp13 Miliar

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara simbolis melakukan flag off kembalinya operasional koridor 5 dan 6 Biskita Transpakuan pada Senin (6/10/2025).

Senin 06-Oct-2025 21:30 WIB

Demi Koridor 5 dan 6 Biskita Kembali Mengaspal, Pemkot Bogor Rogoh Kocek Rp13 Miliar
RAGAM Gugat Cerai Suami, Chikita Meidy Malah Diminta Kembalikan Maskawin

Chikita Meidy diminta mengembalikan maskawin setelah gugat cerai suaminya Indra Adhitya ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB

Gugat Cerai Suami, Chikita Meidy Malah Diminta Kembalikan Maskawin
EVENT Inspira Roasters Yogyakarta Kembali Hadirkan 'Mindbrewing': Bar Take Over & Expert Talk

MINDBREWING kembali hadir untuk ketiga kalinya. Acara tahunan Inspira Roasters Yogyakarta ini telah menjadi agenda yang dinanti oleh para pecinta kopi,

Minggu 28-Sep-2025 21:03 WIB

Inspira Roasters Yogyakarta Kembali Hadirkan 'Mindbrewing': Bar Take Over & Expert Talk

Tulis Komentar