Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Idap Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi Tetap Terancam Dipecat

Kamis 05-Dec-2024 23:58 WIB

107

Idap Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi Tetap Terancam Dipecat

Foto : liputan6

Brominemedia.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menjatuhkan sanksi etik dengan ancaman pemecatan terhadap Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61).


Kasus Nikson ini sempat menjadi sorotan lantaran menganiaya ibunya memakai gas 3 Kg hingga menyebabkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


“Perbuatan tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam pasal 8 C ayat 1 dan pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).


Bambang menjelaskan, sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah proses etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.


“Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia.


Dia mengaku telah mendapati keterangan bahwa Nikson mengidap gangguan kejiwaan. Sanksi etik pun tetap akan dijatuhkan.


Meski dalam riwayat kedinasan Nikson juga tidak melakukan pelanggaran, karena selama proses pengobatan kejiwaannya dalam status cuti.


Namun akibat kasus pembunuhan ini, Nikson tetap akan diajukan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai polisi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.


“Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian,” jelasnya.


Kronologi Polisi Aniaya Ibu hingga Tewas

Sekedar informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan Nikson terhadap ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kg sempat menyita perhatian. Dia pun harus berurusan dengan hukum yang pidananya ditangani Polres Bogor.


Kronologi penganiayaan terjadi saat Herlina sedang berada di warung miliknya, tiba-tiba terlibat cekcok dengan Ucok pada pukul 21.30 WIB pada Minggu (1/12/2024).


“Saat kejadian, saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).


Selain mendorong ibunya, Ucok yang terlanjur gelap mata tanpa segan menghantamkan gas LPG 3 kg sebanyak tiga kali ke kepala korban.


"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali dari saksi mata yang melihat langsung,” ujarnya.


Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Pikap

Rio melanjutkan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong sampai akhirnya dinyatakan meninggal.


Ucok pun sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polres Metro Bekasi itu akhirnya ditangkap di jalan raya sekitar RS Hermina.


“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etik. Terkait tindak pidana akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” katanya.

Konten Terkait

KRIMINAL Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal
PERISTIWA Tangkap Pembunuh di Baleraksa dan Cegah Balap Liar, 16 Polisi Polres Purbalingga Dapat Penghargaan

Sebanyak 16 polisi Polres Purbalingga mendapat penghargaan karena berhasil mencegah balap liar dan menangkap pelaku pembunuhan di Baleraksa.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Tangkap Pembunuh di Baleraksa dan Cegah Balap Liar, 16 Polisi Polres Purbalingga Dapat Penghargaan
PERISTIWA Akhirnya, Polisi Sita Ijazah SMA dan UGM Jokowi

Dalam pemeriksaan itu Jokowi dicecar 45 pertanyaan, dengan materi berupa pendalaman sejumlah hal seperti Kuliah Kerja Nyata

Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB

Akhirnya, Polisi Sita Ijazah SMA dan UGM Jokowi
KRIMINAL Kronologi Duel Ojol Vs Begal Nyamar Jadi Penumpang di Bogor

Driver ojol berinisial MS (35) menggagalkan aksi begal yang menyamar menjadi penumpang di Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Begini kronologinya.

Selasa 15-Jul-2025 20:37 WIB

Kronologi Duel Ojol Vs Begal Nyamar Jadi Penumpang di Bogor
OLAHRAGA Biodata Arkhan Fikri Pemain Arema FC Sumbang Gol untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup U23 2025

Berikut ini biodata Arkhan Fikri pemain Arema FC yang sumbang gol untuk Timnas Indonesia saat lawan Brunei Darussalam di ASEAN Cup U23 2025.

Selasa 15-Jul-2025 20:33 WIB

Biodata Arkhan Fikri Pemain Arema FC Sumbang Gol untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup U23 2025

Tulis Komentar