Kamis 05-Dec-2024 23:58 WIB
160
Foto : liputan6
Brominemedia.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menjatuhkan sanksi etik dengan ancaman pemecatan terhadap Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61).
Kasus Nikson ini sempat menjadi sorotan lantaran menganiaya ibunya memakai gas 3 Kg hingga menyebabkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Perbuatan tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam pasal 8 C ayat 1 dan pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).
Bambang menjelaskan, sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah proses etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.
“Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia.
Dia mengaku telah mendapati keterangan bahwa Nikson mengidap gangguan kejiwaan. Sanksi etik pun tetap akan dijatuhkan.
Meski dalam riwayat kedinasan Nikson juga tidak melakukan pelanggaran, karena selama proses pengobatan kejiwaannya dalam status cuti.
Namun akibat kasus pembunuhan ini, Nikson tetap akan diajukan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai polisi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
“Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian,” jelasnya.
Kronologi Polisi Aniaya Ibu hingga Tewas
Sekedar informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan Nikson terhadap ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kg sempat menyita perhatian. Dia pun harus berurusan dengan hukum yang pidananya ditangani Polres Bogor.
Kronologi penganiayaan terjadi saat Herlina sedang berada di warung miliknya, tiba-tiba terlibat cekcok dengan Ucok pada pukul 21.30 WIB pada Minggu (1/12/2024).
“Saat kejadian, saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Selain mendorong ibunya, Ucok yang terlanjur gelap mata tanpa segan menghantamkan gas LPG 3 kg sebanyak tiga kali ke kepala korban.
"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali dari saksi mata yang melihat langsung,” ujarnya.
Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Pikap
Rio melanjutkan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong sampai akhirnya dinyatakan meninggal.
Ucok pun sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polres Metro Bekasi itu akhirnya ditangkap di jalan raya sekitar RS Hermina.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etik. Terkait tindak pidana akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” katanya.

Konten Terkait
Kampus Universitas Widyatama membenarkan bahwa salah seorang staf biro fasilitas Rahmat Purnama (49 tahun) tewas usai jatuh dari lantai 6 gedung B halaman food court, Selasa...
Jumat 31-Oct-2025 21:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo silaturahmi ke Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo Bululawang, Malang
Kamis 30-Oct-2025 20:22 WIB
Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.
Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB
Pemuda berinisial JML di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian...
Senin 27-Oct-2025 20:12 WIB
Personel kepolisian di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sedang menyelidiki kasus penemuan mayat bayi perempuan dalam kondisi memilukan.
Minggu 26-Oct-2025 07:50 WIB






