Jumat 28-Oct-2022 04:44 WIB
368

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Polres Mesuji, Lampung, menangkap delapan tersangka pelaku tindak pidana
pemalsuan dan pengedaran uang palsu.
Para tersangka berinisial S (36) warga Mesuju, S (51) asal
Tulang Bawang, S (57) tinggal di Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga
Jawa Barat, THW (52), dan T (40) asal Jawa Tengah.
"Ada tiga tersangka lagi yang jadi DPO dan masih dalam
pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I," kata Kabid Humas Polda Lampung
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7
Oktober 2022. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi ATM mini milik AN dan
meminta mengirim uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku.
Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke
ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai.
Namun, saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor
sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (17/10)
pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter
dan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan tersangka S di Mesuji,"
kata dia.
Pandra mengungkapkan tersangka S mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S.

Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S di Tulang Bawang. Dia melanjutkan pada Rabu (18/10) anggota polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Di lokasi anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 8.221 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 5.033 lembar pecahan R p50 ribu, satu ponsel, dua buku rekening, dua ATM, satu tas.
Kemudian, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.
"Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun," katanya.
Konten Terkait
Gerombolan pelajar diduga dari dua sekolah SMA terlibat tawuran di Jalan atas Cadas Pangeran, Kamis (12/6/2025) petang.
Kamis 12-Jun-2025 21:03 WIB
Sebelum membakar rumah, Hanafi dan istrinya sudah beberapa bulan terakhir pisah ranjang, sehingga tidak tinggal serumah.
Kamis 12-Jun-2025 20:54 WIB
AKBP Henri mengawali paparannya dengan menyoroti situasi terkini peredaran Narkoba di Sumatera Utara yang dinilai sangat memprihatinkan
Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB
Detik-detik penangkapan perusak gedung Balaikota Solo dan 2 mobil plat merah, Senin (9/6/2025).
Senin 09-Jun-2025 20:26 WIB
Setelah kejadian tersebut, Aipda PS meminta MML untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Minggu 08-Jun-2025 20:41 WIB