Jumat 28-Oct-2022 04:44 WIB
510
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Polres Mesuji, Lampung, menangkap delapan tersangka pelaku tindak pidana
pemalsuan dan pengedaran uang palsu.
Para tersangka berinisial S (36) warga Mesuju, S (51) asal
Tulang Bawang, S (57) tinggal di Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga
Jawa Barat, THW (52), dan T (40) asal Jawa Tengah.
"Ada tiga tersangka lagi yang jadi DPO dan masih dalam
pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I," kata Kabid Humas Polda Lampung
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7
Oktober 2022. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi ATM mini milik AN dan
meminta mengirim uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku.
Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke
ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai.
Namun, saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor
sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (17/10)
pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter
dan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan tersangka S di Mesuji,"
kata dia.
Pandra mengungkapkan tersangka S mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S.
Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S di Tulang Bawang. Dia melanjutkan pada Rabu (18/10) anggota polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Di lokasi anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 8.221 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 5.033 lembar pecahan R p50 ribu, satu ponsel, dua buku rekening, dua ATM, satu tas.
Kemudian, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.
"Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun," katanya.
Konten Terkait
Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja
Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00
Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen kawasan Jaktim. Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.
Rabu 17-Dec-2025 20:08 WIB
Aksi seorang ibu-ibu yang berbelanja di Pasar Gudang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak viral
Kamis 04-Dec-2025 20:14 WIB




