Jumat 28-Oct-2022 04:44 WIB
383

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Polres Mesuji, Lampung, menangkap delapan tersangka pelaku tindak pidana
pemalsuan dan pengedaran uang palsu.
Para tersangka berinisial S (36) warga Mesuju, S (51) asal
Tulang Bawang, S (57) tinggal di Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga
Jawa Barat, THW (52), dan T (40) asal Jawa Tengah.
"Ada tiga tersangka lagi yang jadi DPO dan masih dalam
pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I," kata Kabid Humas Polda Lampung
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7
Oktober 2022. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi ATM mini milik AN dan
meminta mengirim uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku.
Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke
ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai.
Namun, saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor
sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (17/10)
pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter
dan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan tersangka S di Mesuji,"
kata dia.
Pandra mengungkapkan tersangka S mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S.

Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S di Tulang Bawang. Dia melanjutkan pada Rabu (18/10) anggota polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Di lokasi anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 8.221 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 5.033 lembar pecahan R p50 ribu, satu ponsel, dua buku rekening, dua ATM, satu tas.
Kemudian, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.
"Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun," katanya.
Konten Terkait
Penyidik Polda Kepri memburu 5 tersangka penipuan modus investasi di Batam yang menjerat Syahid Liga hingga Rp 5 Miliar. Hal miris pun terungkap.
Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB
Aksi tragis terjadi di Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
Rabu 02-Jul-2025 21:00 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.
Rabu 02-Jul-2025 20:59 WIB
Samsuden alias Azis (30), yang sempat berpura-pura menangis di tengah warga, ternyata menyimpan luka dan dendam yang mengakar sejak kecil.
Senin 30-Jun-2025 21:16 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB