Jumat 01-Jul-2022 11:22 WIB
229

Foto : freepik
brominemedia.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TDL) untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik hari ini (1/7).
Di antara 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya yakni pelanggan rumah tangga. Adapun pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.
Berikut tarif listrik untuk 5 golongan yang mengalami kenaikan mulai hari ini:
- Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 Va hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
- Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1699,53 per kWh, dengan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Adapun jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN 83,1 juta. Sementara golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Konten Terkait
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TDL) untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik hari ini (1/7).
Jumat 01-Jul-2022 11:22 WIB