Selasa 20-Sep-2022 10:49 WIB
555
Foto : detik
brominemedia.com –
DPR menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang 2022-2023. Salah satu agenda
rapat paripurna ini ialah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data
Pribadi (PDP).
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(20/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Lodewijk menyebut rapat paripurna ini dihadiri 73 anggota
Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16. Lodewijk kemudian membuka
rapat karena sudah mencapai kuorum.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI
daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani
oleh hadir fisik 73 orang, hadir virtual 206 orang dan izin 16 orang dari total
adalah 295 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh
fraksi yang ada di DPR RI," kata Lodewijk.
Adapun agenda rapat pada hari ini yakni:
1.
Laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji
Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan
Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode
2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2.
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan
atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
3.
Pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan
Undang-Undang Usul Insiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (PPSK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU
Usul DPR RI;
4.
Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan
Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan
Keputusan;

5. Laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang, yaitu:
a) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
b) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
c) Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.
d) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Konten Terkait
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia berdiri di persimpangan sejarah hukum yang krusial. Untuk itu, kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan sekadar wacana akademis, tetapi imperatif nasional.Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah proklamasi kemandirian hukum perdata ...
Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB
Personal branding telah menjadi kebutuhan fundamental bagi legislator dalam menjalankan amanat sebagai wakil rakyat.
Selasa 25-Nov-2025 20:15 WIB
DPRD Sukoharjo mendukung penuh adanya program ketahanan pangan yang digencarkanoleh pemerintah.
Senin 24-Nov-2025 20:19 WIB
Komisi II DPRD Kota Bekasi desak Dinkes menambah anggaran Posyandu karena dana operasional dinilai tidak mencukupi kebutuhan kader.
Senin 24-Nov-2025 20:13 WIB
Lemahnya realisasi anggaran Dinas PUPR Kaltara menjadi sorotan tajam Komisi III DPRD Kaltara.
Kamis 20-Nov-2025 20:17 WIB





