Senin 13-Mar-2023 00:23 WIB
203

Foto : jpnn
brominemedia.com
- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) Profesor Dr Asep Nana Mulyana menyampaikan orasi ilmiah dengan
tema "Paradigma Pemidanaan Terhadap Kejahatan Kororasi dan Bisnis"
pada puncak Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu
(11/3).
Dalam penyampaiannya, Profesor Asep Nana Mulyana memaparkan
pendekatan ekonomi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. Mantan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini menyampaikan bahwa entitas korporasi dan
bisnis sebagai rasional actor akan mengambil keputusan yang bermanfaat bagi
aktivitas bisnisnya yang berdasarkan pada pilihan rasionalnya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Menurutnya, penghukuman terhadap entitas korporasi dan bisnis dapat dilakukan dengan konsep Responsive Regulation (RR), yang tidak mengharuskan setiap pelanggaran diproses ke pengadilan. Jaksa senior ini mengatakan penghukuman entitas korporasi bisa menitikberatkan pada perbaikan pelaku dengan seberat apapun hukuman yang dijatuhkan, harus dimulai dari persuasif, peringatan tertulis, sanksi perdata, sanksi pidana, penangguhan izin usaha sampai pencabutan izin. "Transformatif justice di Indonesia kini telah bergeser filosofi retributive menuju filosofi utilitas dimana dari mengikuti tersangka/pelaku menuju ke mengikuti arah distribusi uang dan aset," jelasnya.
Profesor Dr Asep Nana menjelaskan tujuan dari transformatif ini kembali pada pilihan sanksi retributif atau utilitas, yang mana aspek retributif terdiri dari balas dendam, derita dan penjara, social order, aspek kuantitas (output), dan over capacity dan crowded. "Sedangkan aspek utilitas terdiri dari kepastian, keadilan, kemanfaatan, social welfare (kesejahteraan masyarakat), kedamaian, dan aspek kualitas (outcome)," kata Asep Mulyana.
Turut hadir dalam kegiatan ini mantan JAM WAS Dr Muhammad Yusni, Kajati Sumut Idianto, Kajari Binjai Jufri Nasution, Kajari Deliserdang Jabal Nur, CEO ADHYAKSAdigital, Felix Sidabutar.
Hadir pula Rektor USU Prof Dr Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU Dr Mahmul Siregar, Ketua Ikatan Alumni FH USU Hasrul Benny Harahap dan Ketua Panitia Dies Natalis FH USU Ke 69 Edwin Nasution serta seluruh Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana Sitorus.
Konten Terkait
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Profesor Dr Asep Nana Mulyana menyampaikan orasi ilmiah dengan tema "Paradigma Pemidanaan Terhadap Kejahatan Kororasi dan Bisnis" pada puncak Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (11/3).
Senin 13-Mar-2023 00:23 WIB