Senin 26-Sep-2022 04:18 WIB
321

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap Hadi Suhartono di sebuah
rumah kawasan Danau Bogor Raya Blok A4 Nomor 1, Katulampa, Bogor Timur, Kota
Bogor pada Kamis (22/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Hadi Suhartono adalah
terpidana kasus penipuan yang buron selama empat tahun.
"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Hadi Suhartono," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Linggar Nuarie kepada wartawan, Minggu (25/9).

Penangkapan terhadap Hadi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hadi telah divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum pidana penjara selama dua tahun.
Selanjutnya, terpidana Hadi Suhartono dibawa ke Rutan Kelas I Salemba untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan.
Konten Terkait
Manager PLN ULP Bogor Timur Qonia Isnasari buka suara soal tiga petugas provider yang tewas tersengat listrik saat masang tiang jaringan internet.
Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB
Penindakan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pasien yang dirawat, Sekolah Relawan menggelar kegiatan sosial dengan menyalurkan zakat kepada 200 pasien kelas 3 di RSUD Kota Bogor.
Rabu 19-Mar-2025 21:00 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
Jumat 07-Mar-2025 20:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Kejaksaan Agung untuk mengawasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta.
Jumat 07-Mar-2025 20:28 WIB