Senin 26-Sep-2022 04:18 WIB
347

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap Hadi Suhartono di sebuah
rumah kawasan Danau Bogor Raya Blok A4 Nomor 1, Katulampa, Bogor Timur, Kota
Bogor pada Kamis (22/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Hadi Suhartono adalah
terpidana kasus penipuan yang buron selama empat tahun.
"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Hadi Suhartono," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Linggar Nuarie kepada wartawan, Minggu (25/9).

Penangkapan terhadap Hadi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hadi telah divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum pidana penjara selama dua tahun.
Selanjutnya, terpidana Hadi Suhartono dibawa ke Rutan Kelas I Salemba untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan.
Konten Terkait
Memasuki usianya yang ke-77 pada tahun 2025, IPSI Kota Bogor menggelar peringatan hari jadi dengan tema Lestarikan Budaya Bangsa sebagai Pemersatu
Selasa 20-May-2025 21:05 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Milad dan Halbil PD Wanita Islam, Tegaskan Dukung Peran Strategis Perempuan
Rabu 07-May-2025 20:33 WIB
Menurut dia, posisi Kota Bogor sangat penting, sebagai daerah penyangga Ibu Kota, ada Objek vital nasional yang harus dijaga dan perhatikan bersama, yaitu Istana Kepresidenan.
Minggu 04-May-2025 20:07 WIB
Seorang wanita yang baru saja putus cinta meminta bantuan petugas Damkar Cibinong, Bogor, Jawa Barat, merayakan ulang tahun.
Kamis 01-May-2025 20:10 WIB
435 Jamaah Haji Kabupaten Bogor Berangkat ke Tanah Suci Mekah, Ini Pesan Wabup Bogor Jaro Ade
Kamis 01-May-2025 20:06 WIB