Senin 26-Sep-2022 04:18 WIB
387

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap Hadi Suhartono di sebuah
rumah kawasan Danau Bogor Raya Blok A4 Nomor 1, Katulampa, Bogor Timur, Kota
Bogor pada Kamis (22/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Hadi Suhartono adalah
terpidana kasus penipuan yang buron selama empat tahun.
"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Hadi Suhartono," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Linggar Nuarie kepada wartawan, Minggu (25/9).

Penangkapan terhadap Hadi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hadi telah divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum pidana penjara selama dua tahun.
Selanjutnya, terpidana Hadi Suhartono dibawa ke Rutan Kelas I Salemba untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan.
Konten Terkait
Seorang karyawan tewas disuatu perusahaan yang berlokasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor
Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, perilaku menyimpang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor itu harus menjadi perhatian semua pihak
Rabu 25-Jun-2025 22:40 WIB
Sebanyak 75 orang pria diamankan polisi dalam penggerebekan pesta seks gay di sebuah vila di kawasan Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan berkat laporan warga.
Senin 23-Jun-2025 20:46 WIB
Dalam balasannya, si pelakor menegaskan ia memiliki hak memilih pria mana yang akan menjadi suaminya.
Rabu 11-Jun-2025 21:00 WIB
Pasar Bogor yang berlokasi di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, segera dibongkar
Jumat 30-May-2025 20:45 WIB