Senin 26-Sep-2022 04:18 WIB
558
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap Hadi Suhartono di sebuah
rumah kawasan Danau Bogor Raya Blok A4 Nomor 1, Katulampa, Bogor Timur, Kota
Bogor pada Kamis (22/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Hadi Suhartono adalah
terpidana kasus penipuan yang buron selama empat tahun.
"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Hadi Suhartono," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Linggar Nuarie kepada wartawan, Minggu (25/9).

Penangkapan terhadap Hadi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hadi telah divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum pidana penjara selama dua tahun.
Selanjutnya, terpidana Hadi Suhartono dibawa ke Rutan Kelas I Salemba untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan.
Konten Terkait
Mbah Tarman ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan cek Rp 3 miliar untuk mahar pernikahan. Shela disebut masih mencintainya dan belum melapor.
Minggu 14-Dec-2025 20:02 WIB
Kebakaran melanda sebuah bangunan yang berada di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor
Minggu 14-Dec-2025 20:01 WIB
Mie Ayam Hijau HD hadir membawa sentuhan baru pada kuliner mie ayam tanpa menghilangkan cita rasa tradisional yang selama ini digemari.
Kamis 11-Dec-2025 20:29 WIB
Potret kehidupan Ayu Puspitasari terlihat jauh dari kesan sedang mengelola usaha yang tengah bermasalah.
Senin 08-Dec-2025 20:17 WIB
Iran eksekusi pemimpin penipuan investasi Rp5,8 triliun. Ghaffari dinilai merusak sistem ekonomi dan menipu puluhan ribu orang.
Minggu 07-Dec-2025 20:17 WIB





