Senin 22-Apr-2024 20:07 WIB
238

Foto : liputan6
Brominemedia.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).Dari pantauan merdeka.com, tak hanya Ganjar yang berada di rumah Megawati, ketua umum partai politik pengusung Ganjar-Mahfud diantaranya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo juga hadir. Selain itu, juga ada Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto dan tim hukum Ganjar-Mahfud.
Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup hampir dua jam. Usai bertemu, Ganjar pun tak banyak bicara kepada awak media yang sudah menanti di depan kediaman Megawati.
Sementara, OSO mengaku tengah membicarakan bagaimana merespons kejadian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sekarang belum putus karena ada beberapa orang tidak hadir. Jadi ini sedang dibicarakan bagaimana merespons kejadian-kejadian yang tahap awal sampai ke MK tadi, dan ini belum putus," kata OSO, usai melakukan pertemuan dengan Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
Konten Terkait
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
Kebakaran hebat di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Natuna
Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB
BKN perpanjang pengisian DRH hingga 22 September. Sebanyak 6.656 honorer Pemkot Makassar segera berstatus PPPK paruh waktu.
Jumat 12-Sep-2025 21:28 WIB
RSUD Daha Sejahtera kini terus berkembang untuk memberikan pelayan ke masyarakat, dengan dilengkapi sejumlah dokter spesialis.
Kamis 11-Sep-2025 20:43 WIB
Sosok FX Hadi Rudyatmo kembali mencuat sebagai figur sentral dalam bursa Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.
Kamis 11-Sep-2025 20:42 WIB