Selasa 18-Jun-2024 20:50 WIB
168

Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Total anggaran Rp 868 miliar yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 di Provinisi Sumatera Selatan (Sumsel). Penyaluran pembayaran gaji ke 13 ini ditargetkan selesai pada triwulan II tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel Rahmadi Murwanto merincikan, nilai pembayaran gaji ke-13 di wilayah tersebut meliputi Rp 279 miliar pembayaran di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L) dan sebesar Rp 589 miliar di lingkup pemerintah daerah.
"Percepatan realisasi pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumsel melalui konsumsi yang dilakukan masyarakat. Terlebih di triwulan II ini bertepatan dengan momen libur sekolah," kata Rahmadi Murwanto, Selasa (18/6/2024).
Menurutnya, target penyaluran selesai di triwulan dua, supaya pertumbuhan ekonomi di Sumsel tercapai. Karena di triwulan I didukung oleh THR, sehingga harapannya triwulan ini dari gaji ke-13.
"Untuk pembayaran terbesar gaji ke-13 di Sumsel terdapat pada satuan kerja di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nilai mencapai Rp 69,2 miliar atau 24,8 persen dari keseluruhan alokasi belanja pembayaran gaji ke-13," katanya.
Sementara itu, terdapat beberapa K/L yang satuan kerjanya masih belum 100 persen mengajukan gaji ke-13 diantaranya Kementerian Agama (18,52 persen) Badan Narkotika Nasional (11,11 persen) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (50 persen).
Rahmadi menjelaskan, untuk permasalahan penyaluran di Kementerian Agama berkaitan dengan beberapa faktor seperti satuan kerjanya cukup banyak, sementara tidak ada tim khusus yang mengelola keuangan.
Misalnya, di Madrasah, itu yang mengurus semua hal jadi satu, akhirnya pengelolaan keuangannya agak lemah, sehingga terlambat penyaluran pembayaran.
Oleh karena itu pihaknya berencana akan membuat program pendidikan anak Madrasah Aliyah (MA) untuk bisa menjadi asisten pengelolaan keuangan di masing-masing sekolahnya.
Selain itu menurut Rahmadi, penyaluran gaji ke-13 di tingkat pemerintah daerah juga mengalami beberapa hambatan. Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang belum terealisasi lantaran masih menunggu ketersediaan dana dari kabupaten tersebut.
Dia menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), serta dana dari pemerintah daerah. Sehingga proses penyaluran tidak bisa dilakukan jika salah satu dana tidak tersedia.
"Tidak mungkin bagian satu dibayarkan sementara bagian satunya tidak. Jadi, untuk OKU Timur ini rencananya akan dibayarkan awal Juli," ungkapnya.

Konten Terkait
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Minggu 29-Jun-2025 20:47 WIB
Desakan pengangkatan PPPK jadi PNS makin gencar. Setelah mendesak DPR RI, giliran DPD RI yang diminta Ikatan Pegawai Negeri (IPN) untuk merekomendasikan pengalihan PPPK ke PNS.
Jumat 27-Jun-2025 20:36 WIB
KETERLALUAN! Guru di Bondowoso Ada yang Digaji Rp 15 Ribu per Bulan, Mereka Sambat: Budak Bersepatu
Kamis 19-Jun-2025 21:02 WIB
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumatera Selatan mengeluarkan peringatan dini kepada masyarakat
Minggu 15-Jun-2025 20:46 WIB
Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...
Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB