Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Gadaikan Mobil Kredit, Seorang Warga Tegal Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Rabu 24-Aug-2022 15:06 WIB

268

Gadaikan Mobil Kredit, Seorang Warga Tegal Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Foto : jpnn

brominemedia.com – Ranto warga Desa Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Dia merupakan salah satu nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal dijatuhi hukuman karena menggadaikan mobil tanpa izin dari perusahaan pembiayaan itu sebagai pemberi fidusia.

Dilansir dari Antaranews, selain hukuman badan, Ranto juga didenda sebesar Rp 5 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hakim Ketua Sudira menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana fidusia, mengalihkan objek tanpa izin tertulis," kata hakim dalam amar putusannya.

Awal mula tindak pidana fidusia terjadi, ketika terdakwa Ranto mengajukan pembelian mobil Suzuki Ertiga pada 2018 dengan sistem kredit melalui PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal.

Dalam pembelian tersebut, disepakati angsuran sebesar Rp 5,3 juta untuk 48 kali pembayaran. Kemudian pada 2019, Ranto justru menggadaikan mobil yang masih belum lunas angsurannya itu. Dia menggadaikan mobil tanpa meminta izin kepada PT Suzuki Finance Indonesia selaku pemberi fidusia.

Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp 174,9 juta. Kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia Daniel Hari Purnomo mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin.

"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.

Dia mengatakan Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi. 

Konten Terkait

PERISTIWA BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia
PERISTIWA BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir

Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.

Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB

BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir
PERISTIWA BREAKING NEWS: Gunung Anak Ranakah di Manggarai NTT Naik Level II Waspada

Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.

Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB

BREAKING NEWS: Gunung Anak Ranakah di Manggarai NTT Naik Level II Waspada
KRIMINAL BREAKING NEWS Gara-gara Isu Pelecehan Santri, Ponpes di Cikande Serang Dibakar

Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).

Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB

BREAKING NEWS Gara-gara Isu Pelecehan Santri, Ponpes di Cikande Serang Dibakar
KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Tulis Komentar