Rabu 24-Aug-2022 15:06 WIB
268

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Ranto warga Desa Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 1,5
tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Dia merupakan salah satu nasabah PT Suzuki Finance Indonesia
Cabang Tegal dijatuhi hukuman karena menggadaikan mobil tanpa izin dari
perusahaan pembiayaan itu sebagai pemberi fidusia.
Dilansir dari Antaranews, selain hukuman badan, Ranto juga
didenda sebesar Rp 5 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan
selama 3 bulan.
Hakim Ketua Sudira menyatakan bahwa terdakwa terbukti
bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersalah
melakukan tindak pidana fidusia, mengalihkan objek tanpa izin tertulis,"
kata hakim dalam amar putusannya.
Awal mula tindak pidana fidusia terjadi, ketika terdakwa
Ranto mengajukan pembelian mobil Suzuki Ertiga pada 2018 dengan sistem kredit
melalui PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal.
Dalam pembelian tersebut, disepakati angsuran sebesar Rp 5,3 juta untuk 48 kali pembayaran. Kemudian pada 2019, Ranto justru menggadaikan mobil yang masih belum lunas angsurannya itu. Dia menggadaikan mobil tanpa meminta izin kepada PT Suzuki Finance Indonesia selaku pemberi fidusia.

Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp 174,9 juta. Kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia Daniel Hari Purnomo mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin.
"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.
Dia mengatakan Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB