Selasa 06-Sep-2022 09:45 WIB
437
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan sejumlah
fakta baru dalam kasus pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) di
Lembang.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, terdapat fakta adanya
keterangan palsu yang diberikan tersangka kepada penyidik.
“Keterangan tersangka berbeda saat pemeriksaan awal, tetapi
sudah dilakukan pendalaman dan perbaikan lagi sesuai dengan kenyataan yang
sebenarnya setelah ditangani krimum,” kata Ibrahim, dikutip Selasa (6/9).
Ibrahim menambahkan, penyidik cukup kesulitan untuk
mendapatkan keterangan yang sebenarnya, sebab tersangka memberikan keterangan
yang berubah-ubah.
Dari yang awalnya, tersangka dikenai pasal pembunuhan kini
HH terancam pasal pembunuhan berencana.
Itu dikarenakan dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka
sudah mengantongi pisau yang dibawa dari dalam rumah dan menghampiri korban.
“Sehingga kami mendapatkan beberapa fakta-fakta baru dari
penyidik, dan akhirnya penyidikannya dilakukan dengan perubahan konstruksi
pasal. Di mana awalnya Pasal 352 ayat 3, menjadi Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo
Pasal 351 ayat 3,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana seumur hidup
atau paling lama kurungan penjara 20 tahun.
Sebelumnya, Jajaran Ditrekrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi kejadian pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang.

Dalam reka ulang adegan, terungkap beberapa fakta baru salah satunya keterangan tersangka yang disebut sebelum melakukan penusukan tengah memasak nasi goreng rupanya tidak.
“Saya tidak menyampaikan kronologis kejadiannya, tetapi ada beberapa fakta baru yang kami update terkait dengan pendalaman yang sudah dilakukan oleh reskrim. Seperti pernyampaian di awal, di mana disampaikan tersangka melakukan memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Sejak awal tersangka HH sudah ada niatan untuk melakukan penusukan. Pernyataan itu berdasarkan adegan yang dilakukan HH di dalam rumah yakni langsung turun ke lantai bawah menghampiri korban dan sudah berbekal pisau di saku celananya.
“Tetapi kenyataannya, apalagi setelah ada rekonstruksi tidak ada fakta tersebut, Di mana tersangka langsung dari lantai atas kemudian turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar,” jelasnya.
Konten Terkait
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Pelarian panjang pelaku pembunuhan mahasiswi UMM akhirnya berakhir. Rekan Bripka AS ditangkap, motif harta keluarga mulai terungkap.
Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB
Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru di reka ulang
Kamis 18-Dec-2025 20:09 WIB
Polres Tanggamus mengamankan kedua pelaku pembunuhan pasutri Rohimi (54) dan Suryanti (48) warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung
Minggu 14-Dec-2025 20:07 WIB
Pantauan Tribunbatam.id di Polsek Batuampar, sejumlah teman-teman Dwi Putri terlihat ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Senin 01-Dec-2025 20:19 WIB





