Jumat 10-Feb-2023 01:02 WIB
237

Foto : merdeka
brominemedia.com
- Kesal tak ada nasi dan lauk, pria beristri, RO (24), melakukan penganiayaan
terhadap ibu kandungnya sendiri, ML (47). Pelaku juga merusak barang-barang
seisi rumah korban.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan
Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (8/2) malam. Ketika
itu korban didatangi pelaku yang langsung menuju ke dapur.
Pelaku lantas membanting dan memecahkan alat-alat dapur dan
lemari kaca. Lantaran dihalangi, pelaku menonjok wajah ibunya berkali-kali.
Saat memukul, pelaku dengan emosi mengucapkan kalimat 'kubu
kau ni, kenapa HP kau mati, aku ni belum makan' kepada korban. Padahal beberapa
hari yang lalu, korban memberikan uang kepadanya.
Lantaran pelaku semakin emosi, korban keluar dari rumah dan langsung dilarikan tetangganya ke rumah sakit. Selanjutnya, korban melapor ke polisi dengan luka memar di bawah mata, kaki, dan tangan.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka diamankan di rumahnya tak lama usai kejadian dan mencoba memukul anggota dengan tangan kosong. Tersangka akhirnya digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka menganiaya ibunya karena mau makan tapi tak ada apa pun yang bisa dimakan. Padahal, tersangka sudah punya istri dan tinggal bertetangga dengan ibunya," ungkap Robi, Kamis (9/2).
Dari pengakuan, penganiayaan dan ucapan kasar terhadap korban sudah terjadi berkali-kali namun tidak sampai dilaporkan. Istrinya juga kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan akhirnya pulang ke orangtuanya setelah tersangka ditangkap.
"Sebulan lalu, tersangka mengonsumsi sabu dan juga sering minum miras, dia juga kecanduan judi slot. Karena itulah dia selalu marah-marah dan menganiaya istri dan ibu kandungnya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
Saat olah TKP, polisi menemukan banyak barang di dalam rumah korban yang rusak dan berserakan.
Konten Terkait
Seorang pemuda di Lubuklinggau, Sumatera Selatan diamankan polisi lantaran meninju dan membentak ibu kandungnya. Pria tersebut mengaku kecanduan sabu.
Sabtu 11-Feb-2023 03:18 WIB
Lantaran pelaku semakin emosi, korban keluar dari rumah dan langsung dilarikan tetangganya ke rumah sakit. Selanjutnya, korban melapor ke polisi dengan luka memar di bawah mata, kaki, dan tangan.
Jumat 10-Feb-2023 01:02 WIB