Kamis 18-Aug-2022 11:23 WIB
233

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8).
Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Informasi soal penangkapan Ajay ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru
Bicara KPK Ali Fikri.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh
Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,"
kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8).
Setelah ditangkap, Ajay langsung dibawa ke markas KPK. Saat ini, Ajay tengah diperiksa penyidik di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung pada 25 Agustus 2021 memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus
korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi
atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad
Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3
bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.

Konten Terkait
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin 19-May-2025 21:03 WIB
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Jumat 09-May-2025 21:16 WIB
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB