Kamis 18-Aug-2022 11:23 WIB
274

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8).
Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Informasi soal penangkapan Ajay ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru
Bicara KPK Ali Fikri.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh
Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,"
kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8).
Setelah ditangkap, Ajay langsung dibawa ke markas KPK. Saat ini, Ajay tengah diperiksa penyidik di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung pada 25 Agustus 2021 memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus
korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi
atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad
Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3
bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.

Konten Terkait
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB
KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB