Kamis 18-Aug-2022 11:23 WIB
285

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8).
Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Informasi soal penangkapan Ajay ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru
Bicara KPK Ali Fikri.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh
Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,"
kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8).
Setelah ditangkap, Ajay langsung dibawa ke markas KPK. Saat ini, Ajay tengah diperiksa penyidik di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung pada 25 Agustus 2021 memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus
korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi
atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad
Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3
bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.

Konten Terkait
Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.
Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji
Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB