Jumat 09-Dec-2022 13:55 WIB
215

Foto : tempo
brominemedia.com - Jakarta - Rancangan Undang-undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengatur pembelian Surat
Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka mendukung pembiayaan APBN
atau burden sharing untuk menangani stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan
oleh kondisi krisis.
Berdasarkan
draf RUU PPSK yang diperoleh Bisnis pada Kamis 8 Desember 2022, pasal 36A
menyebutkan bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang
disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia (BI) berwenang untuk membeli SBN
berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan
yang membahayakan perekonomian nasional.
“Skema dan
mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan
Gubernur Bank Indonesia,” tulis ayat (4) Pasal 36A beleid tersebut, Kamis 8
Desember 2022.
Direktur
Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat skema
burden sharing tersebut yakni BI dapat melakukan pembelian SBN di pasar perdana
sebaiknya dicabut dari RUU PPSK.
Pasalnya,
konteks burden sharing hanya diterapkan temporer untuk mendukung APBN dalam menangani
dampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan
UU No. 2/2020, burden sharing BI dan Pemerintah hanya berlaku hingga 2022.
Artinya skema burden sharing antara BI dan pemerintah tersebut tak lagi berlaku
pada 2023.
“Konteks
burden sharing hanya temporer untuk membantu APBN saat pandemi. Kalau burden
sharing diatur dalam UU, maka ada semacam moral hazard untuk BI melanjutkan
cetak uang,” katanya kepada Bisnis, Kamis 8 Desember 2022.
Menurut
Bhima, burden sharing BI dan pemerintah juga berisiko pada pengelolaan APBN.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali menerapkan disiplin fiskal dengan
menetapkan defisit APBN kembali ke tingkat 3 persen dari PDB.

“Nanti disiplin fiskalnya melorot karena meski defisit melebar selalu ada BI yang jadi pembeli di pasar primer,” kata Bhima.
Lebih lanjut, menurutnya, berlanjutnya penerapan skema burden sharing juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk memanfaatkan pembiayaan dengan tingkat bunga yang lebih rendah.
“Tekanan suku bunga yang terus naik tentu jadi beban utang pemerintah tahun depan, skenario burden sharing agar beban biaya bunga bisa lebih ringan mulai tercium,” tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyampaikan bahwa tanpa penjelasan yang lebih detail dan transparan tentang kapan ketentuan ini dapat diterapkan, aturan mengenai pembelian SBN di pasar perdana oleh BI berpotensi disalahgunakan dan mengancam independensi BI.
“Jika hal ini tanpa diberikan penjelasan yang lebih detail dan transparan, itu akan sangat berbahaya,” katanya.
Menurutnya, aturan burden sharing yang permanen nantinya bisa memungkinkan BI untuk 'mencetak uang' secara terus-menerus untuk misalnya membantu mengatasi krisis atau membantu pertumbuhan ekonomi atau sesuai dengan keputusan KSSK.
Konten Terkait
Viral pengantin pria dipukuli dan dipermalukan keluarga mempelai wanita di hari pernikahannya sendiri.
Rabu 11-Jun-2025 21:00 WIB
Tarmin panitia kurban di Cikiwul akhirnya menguak alasan meminta uang Rp15.000 ke warga menebus satu kantong daging.
Minggu 08-Jun-2025 20:47 WIB
Momentum Iduladha 1446 H dirayakan secara istimewa oleh pasangan pengusaha Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana, pemilik J99 Corp.
Jumat 06-Jun-2025 20:49 WIB
Menanggapi hal ini Akademisi Ekonomi Kaltara, Dr. Ana Sriekaningsih mengatakan, nilai bantuan tersebut sangat relatif dan sangat membantu, jika terlalu banyak juga pasti akan membebani anggaran pemerintah.
Jumat 06-Jun-2025 20:42 WIB
Kriteria PNS penerima gaji ke-13 dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13
Senin 02-Jun-2025 20:47 WIB