Kamis 15-Dec-2022 13:03 WIB
287
Foto : tempo
brominemedia.com - DPR resmi mengesahkan Undang-Undang tentang
Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dalam rapat paripurna
ke-13 yang digelar hari ini Kamis 15 Desember 2022. Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna Laoly, menyebut perjanjian dengan negara tetangga ini merupakan upaya
pemerintah memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat serta bentuk peran
aktif dalam lanskap internasional.
Menurut Yasonna, perjanjian kerja sama ini diperlukan dengan
berkaca pada tingginya mobilitas dan interaksi warga kedua negara. Sehingga,
kala dihadapkan pada penegakan hukum, muncul potensi permasalahan mengingat ada
batas wilayah yurisdiksi negara.
“Oleh karena itu, perlu ada perjanjian ekstradisi bagi
pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk
menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang
meminta karena melakukan tindak pidana dalam yurisdiksi negara peminta,” kata
Yasonna dalam rapat paripurna, Kamis, 15 Desember 2022.
Selain faktor mobilitas yang tinggi, Yasonna menerangkan bahwa Indonesia memasukkan Singapura dalam daftar negara yang bebas visa. Dampaknya, kata dia, Singapura kerap menjadi tujuan akhir maupun tujuan transit pelaku kejahatan.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura,” kata Yasonna.
Adapun perjanjian ini mengatur sejumlah hal, seperti kesepakatan untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan UU perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini penting untuk mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. Perjanjian ini, kata dia, sekaligus bentuk respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum.
“Khususnya dengan Singapura yang nanti akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral negara,” kata dia.
Konten Terkait
LS VINUS menilai wacana pemindahan kewenangan Pilkada ke DPRD sebagai bentuk perampasan kedaulatan rakyat.
Kamis 01-Jan-2026 20:23 WIB
DPRD akan mendorong agar perhatian juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya guru,
Kamis 01-Jan-2026 20:21 WIB
Isu pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dan menggelinding cepat.
Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB
DPRD Kabupaten Malang menunggu Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa untuk memenuhi janjinya membayar setoran pendapatan daerah sebelum tutup tahun 2025
Jumat 26-Dec-2025 20:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia berdiri di persimpangan sejarah hukum yang krusial. Untuk itu, kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan sekadar wacana akademis, tetapi imperatif nasional.Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah proklamasi kemandirian hukum perdata ...
Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB




