Rabu 14-Sep-2022 15:27 WIB
382

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen hasil Seleksi Nasional Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dana iuran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
usai menggeledah dua rumah di daerah Lampung pada Selasa 13 September 2022.
Penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan
suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022
yang menjerat rektornya, Karomani (KRM).
Namun, belum diketahui dengan pasti rumah siapa yang turut
digeledah tersebut.
"Penggeledahan rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara
Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah Jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung
Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya,
Rabu (14/9).
"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil
SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT," sambungnya.
Ali mengatakan, dokumen hasil SNMPTN serta dana iuran uang
kuliah tunggal tersebut akan dianalisis lebih lanjut.
Hal itu dilakukan dalam rangka proses penyitaan. Jika
dokumen tersebut berkaitan dengan perkara ini, maka akan disita dan dijadikan
barang bukti.
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang
bukti dalam berkas perkara ini," terangnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Gedung Lampung Nahdliyin
Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya, serta kantor Yayasan Alfian Husin Kampus
IIB di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Lampung, pada Selasa 13 September 2022.
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, KPK mengamankan
dokumen berupa daftar donatur hingga catatan transfer keuangan dan barang bukti
elektronik. Diduga kuat, dokumen maupun catatan keuangan tersebut berkaitan
dengan kasus suap Karomani.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang
tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di
Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Salah satunya adalah Rektor Unila Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.
Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri.
Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Konten Terkait
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB
Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.
Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB