Sabtu 12-Nov-2022 07:30 WIB
412

Foto : tempo
brominemedia.com –
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan
aturan tambahan tentang penyelenggaraan konser musik di masa PPKM Level 1.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No
e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam SK tersebut, ada penambahan persyaratan untuk
penyelenggaraan event atau konser musik di masa pandemi Covid-19 yang masih
berlaku, yakni pembatasan kapasitas penonton.
"Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata melalui
keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.
Selain Instruksi Menteri Dalam Negeri, pembatasan kegiatan
ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
"Pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak
aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan
kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung,"
ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara wajib melakukan pengaturan
pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan
skrining, sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan
kategori hijau.
Andhika mengatakan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, kata dia, Pemprov telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.
"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," katanya.
Konten Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pindah ke Plaza 2 Blok M.
Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB
Ada kebakaran di dekat Jalan TB Simatupang, Jaksel, malam ini. Polisi menyebut yang terbakar adalah bak sampah.
Minggu 31-Aug-2025 20:47 WIB
Polisi berhasil meringkus empat aktor intelektual atau dalang dari insiden penculikan disertai pembunuhan terhadap kepala cabang bank di Jakarta berinisial IP.
Minggu 24-Aug-2025 21:18 WIB
Ketua Dewan Pengawas Perumda PAM Jaya Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta
Kamis 21-Aug-2025 20:31 WIB
Ibrahim dan Lucky, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tertabrak mobil listrik di Jalan Tanjung Barat arah Depok, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Senin 11-Aug-2025 20:34 WIB