Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

MUSIK

Disparekraf DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru Konser Musik di Jakarta

Sabtu 12-Nov-2022 07:30 WIB

474

Disparekraf DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru Konser Musik di Jakarta

Foto : tempo

brominemedia.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan tambahan tentang penyelenggaraan konser musik di masa PPKM Level 1.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam SK tersebut, ada penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event atau konser musik di masa pandemi Covid-19 yang masih berlaku, yakni pembatasan kapasitas penonton.

"Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.

Selain Instruksi Menteri Dalam Negeri, pembatasan kegiatan ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

"Pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung," ujarnya.

Menurutnya, penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining, sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

Andhika mengatakan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, kata dia, Pemprov telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.

"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," katanya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tak Kunjung Diketok, Penetapan UMP Disebut Bukan Cuma Uang, Harus Berkeadilan

Penetapan UMP dan UMSP 2026 Jakarta akan digelar transparan melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk kebijakan pengupahan yang adil.

Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB

Tak Kunjung Diketok, Penetapan UMP Disebut Bukan Cuma Uang, Harus Berkeadilan
KESEHATAN Aksi Difabel Sulap Pakaian Bekas Jadi Produk Ramah Lingkungan

Penyandang disabilitas mengubah pakaian bekas menjadi produk baru ramah lingkungan. Gerakan ini mendorong inklusi sekaligus ekonomi hijau.

Rabu 03-Dec-2025 21:00 WIB

Aksi Difabel Sulap Pakaian Bekas Jadi Produk Ramah Lingkungan
PEMERINTAHAN Penetapan UMP DKI 2026 Masih Dibahas, Keputusan Final Menunggu Laporan Resmi

Gubernur Pramono Anung pastikan UMP DKI 2026 belum final, menunggu rekomendasi forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB

Penetapan UMP DKI 2026 Masih Dibahas, Keputusan Final Menunggu Laporan Resmi
PERISTIWA Tanggul Pantai Mutiara Rembes, Dinas SDA Siapkan Peninggian Struktur

Saat ini, Dinas SDA saat ini menyiapkan tahap perencanaan peninggian elevasi tanggul di Pantai Mutiara.

Senin 24-Nov-2025 20:18 WIB

Tanggul Pantai Mutiara Rembes, Dinas SDA Siapkan Peninggian Struktur
EVENT iForte National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ Hadir Kembali: Menginspirasi Generasi Muda

iForte kembali mempersembahkan National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ sebagai bentuk komitmen untuk menyalakan semangat berkarya

Selasa 11-Nov-2025 20:21 WIB

iForte National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ Hadir Kembali: Menginspirasi Generasi Muda

Tulis Komentar