Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

MUSIK

Disparekraf DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru Konser Musik di Jakarta

Sabtu 12-Nov-2022 07:30 WIB

504

Disparekraf DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru Konser Musik di Jakarta

Foto : tempo

brominemedia.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan tambahan tentang penyelenggaraan konser musik di masa PPKM Level 1.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam SK tersebut, ada penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event atau konser musik di masa pandemi Covid-19 yang masih berlaku, yakni pembatasan kapasitas penonton.

"Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.

Selain Instruksi Menteri Dalam Negeri, pembatasan kegiatan ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

"Pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung," ujarnya.

Menurutnya, penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining, sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

Andhika mengatakan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, kata dia, Pemprov telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.

"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," katanya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Penjelasan Pramono Anung Soal Anggaran Rp100 Miliar untuk Bongkar Tiang Monorel, Jadi Polemik

Anggaran Rp100 miliar yang akan digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk pembongkaran 98 tiang monorel menuai polemik. Pramono Anung beri penjelasan.

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB

Penjelasan Pramono Anung Soal Anggaran Rp100 Miliar untuk Bongkar Tiang Monorel, Jadi Polemik
PEMERINTAHAN Purbaya Pastikan APBN 2026 Bisa Cair Meski Tak Ada Acara Penyerahan DIPA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran APBN tahun 2026 bakal tetap cair untuk kementerian dan lembaga.

Senin 05-Jan-2026 20:15 WIB

Purbaya Pastikan APBN 2026 Bisa Cair Meski Tak Ada Acara Penyerahan DIPA
PEMERINTAHAN Hadiri Peluncuran Kartu Debit Visa, Gubernur Pramono: Langkah Awal Transformasi Bank Jakarta

Pramono Anung tegaskan komitmen transformasi Bank Jakarta menuju layanan perbankan berkelas global melalui peluncuran Kartu Debit Visa Bank Jakarta.

Senin 05-Jan-2026 20:15 WIB

Hadiri Peluncuran Kartu Debit Visa, Gubernur Pramono: Langkah Awal Transformasi Bank Jakarta
EVENT Ini rute Transjakarta yang beroperasi hingga malam pergantian tahun

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan sejumlah rute layanan Transjakarta yang akan beroperasi ...

Selasa 30-Dec-2025 20:11 WIB

Ini rute Transjakarta yang beroperasi hingga malam pergantian tahun
EVENT Kardinal Suharyo: Yang Kaya Merusak Hutan, Rakyat Kecil Jadi Korban

Pesan Natal 2025, Kardinal Suharyo menegaskan bencana alam berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan menyerukan pertobatan ekologis.

Kamis 25-Dec-2025 20:38 WIB

Kardinal Suharyo: Yang Kaya Merusak Hutan, Rakyat Kecil Jadi Korban

Tulis Komentar