Sabtu 12-Nov-2022 07:30 WIB
474
Foto : tempo
brominemedia.com –
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan
aturan tambahan tentang penyelenggaraan konser musik di masa PPKM Level 1.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No
e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam SK tersebut, ada penambahan persyaratan untuk
penyelenggaraan event atau konser musik di masa pandemi Covid-19 yang masih
berlaku, yakni pembatasan kapasitas penonton.
"Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata melalui
keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.
Selain Instruksi Menteri Dalam Negeri, pembatasan kegiatan
ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
"Pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak
aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan
kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung,"
ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara wajib melakukan pengaturan
pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan
skrining, sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan
kategori hijau.
Andhika mengatakan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, kata dia, Pemprov telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.
"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," katanya.
Konten Terkait
Penetapan UMP dan UMSP 2026 Jakarta akan digelar transparan melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk kebijakan pengupahan yang adil.
Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB
Penyandang disabilitas mengubah pakaian bekas menjadi produk baru ramah lingkungan. Gerakan ini mendorong inklusi sekaligus ekonomi hijau.
Rabu 03-Dec-2025 21:00 WIB
Gubernur Pramono Anung pastikan UMP DKI 2026 belum final, menunggu rekomendasi forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB
Saat ini, Dinas SDA saat ini menyiapkan tahap perencanaan peninggian elevasi tanggul di Pantai Mutiara.
Senin 24-Nov-2025 20:18 WIB
iForte kembali mempersembahkan National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ sebagai bentuk komitmen untuk menyalakan semangat berkarya
Selasa 11-Nov-2025 20:21 WIB







