Sabtu 12-Nov-2022 07:30 WIB
504
Foto : tempo
brominemedia.com –
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan
aturan tambahan tentang penyelenggaraan konser musik di masa PPKM Level 1.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No
e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam SK tersebut, ada penambahan persyaratan untuk
penyelenggaraan event atau konser musik di masa pandemi Covid-19 yang masih
berlaku, yakni pembatasan kapasitas penonton.
"Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata melalui
keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.
Selain Instruksi Menteri Dalam Negeri, pembatasan kegiatan
ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
"Pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak
aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan
kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung,"
ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara wajib melakukan pengaturan
pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan
skrining, sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan
kategori hijau.
Andhika mengatakan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, kata dia, Pemprov telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.
"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," katanya.
Konten Terkait
Anggaran Rp100 miliar yang akan digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk pembongkaran 98 tiang monorel menuai polemik. Pramono Anung beri penjelasan.
Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran APBN tahun 2026 bakal tetap cair untuk kementerian dan lembaga.
Senin 05-Jan-2026 20:15 WIB
Pramono Anung tegaskan komitmen transformasi Bank Jakarta menuju layanan perbankan berkelas global melalui peluncuran Kartu Debit Visa Bank Jakarta.
Senin 05-Jan-2026 20:15 WIB
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan sejumlah rute layanan Transjakarta yang akan beroperasi ...
Selasa 30-Dec-2025 20:11 WIB
Pesan Natal 2025, Kardinal Suharyo menegaskan bencana alam berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan menyerukan pertobatan ekologis.
Kamis 25-Dec-2025 20:38 WIB






