Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

MUSIK

Disparekraf DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru Konser Musik di Jakarta

Sabtu 12-Nov-2022 07:30 WIB

412

Disparekraf DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru Konser Musik di Jakarta

Foto : tempo

brominemedia.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan tambahan tentang penyelenggaraan konser musik di masa PPKM Level 1.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam SK tersebut, ada penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event atau konser musik di masa pandemi Covid-19 yang masih berlaku, yakni pembatasan kapasitas penonton.

"Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.

Selain Instruksi Menteri Dalam Negeri, pembatasan kegiatan ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

"Pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung," ujarnya.

Menurutnya, penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining, sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

Andhika mengatakan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, kata dia, Pemprov telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.

"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," katanya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Pedagang UMKM Blok M Tumbang usai Tarif Sewa Naik Selangit, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa 2 Bulan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pindah ke Plaza 2 Blok M.

Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB

Pedagang UMKM Blok M Tumbang usai Tarif Sewa Naik Selangit, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa 2 Bulan
PERISTIWA Ada Kebakaran di Jl TB Simatupang Malam Ini, Polisi: Itu Bak Sampah

Ada kebakaran di dekat Jalan TB Simatupang, Jaksel, malam ini. Polisi menyebut yang terbakar adalah bak sampah.

Minggu 31-Aug-2025 20:47 WIB

Ada Kebakaran di Jl TB Simatupang Malam Ini, Polisi: Itu Bak Sampah
KRIMINAL Begini Tampang 4 Aktor Intelektual Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta

Polisi berhasil meringkus empat aktor intelektual atau dalang dari insiden penculikan disertai pembunuhan terhadap kepala cabang bank di Jakarta berinisial IP.

Minggu 24-Aug-2025 21:18 WIB

Begini Tampang 4 Aktor Intelektual Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta
PEMERINTAHAN Ketua Dewas PAM Jaya Apresiasi DPRD Tetapkan Ranperda PAM Jaya Jadi Prioritas

Ketua Dewan Pengawas Perumda PAM Jaya Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta

Kamis 21-Aug-2025 20:31 WIB

Ketua Dewas PAM Jaya Apresiasi DPRD Tetapkan Ranperda PAM Jaya Jadi Prioritas
PERISTIWA Detik-Detik Dua Orang PPSU Tertabrak Mobil Listrik di Jaksel

Ibrahim dan Lucky, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tertabrak mobil listrik di Jalan Tanjung Barat arah Depok, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Senin 11-Aug-2025 20:34 WIB

Detik-Detik Dua Orang PPSU Tertabrak Mobil Listrik di Jaksel

Tulis Komentar