Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Datangi Bareskrim, Taqy Malik Bakal Jalani Pemeriksaan di Kasus Robot Trading Net89

Kamis 10-Nov-2022 10:45 WIB

330

Datangi Bareskrim, Taqy Malik Bakal Jalani Pemeriksaan di Kasus Robot Trading Net89

Foto : tempo

brominemedia.com-- Selebgram Taqy Malik mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis pagi, 10 November 2022. Kehadiran Taqy Malik ini untuk menjalani pemeriksaaan soal kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dari robot trading Net89. Robot trading ini diketahui telah menyeret Reza Paten sebagai tersangka.

Taqy dan kuasa hukum diketahui tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.23 WIB. Ia mengenakan pakaian kemeja berwarna biru lengan panjang. Saat memasuki gedung, Taqy tak memberikan komentar banyak ketika ditanya mengenai pemeriksaannya pada hari ini.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Taqy saat di Mabes Polri, Trunojoyo, Kamis 10 November 2022.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Taqy. Menurutnya agenda pemeriksaan ini merupakan yang pertama.

"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10. (pemeriksaan) baru sekali hari ini," kata Chandra lewat pesan tertulis.

Chandra menambahkan pihaknya akan mendalami soal keterlibatan Taqy Malik dengan Reza Paten dalam kasus penipuan robot trading ini. Saksi yang akan diperiksa nantinya sekitar 40 orang.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40 an, saksi korban. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," kata dia.

Sebelumnya, Taqy membantah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Senada dengan Atta Halilintar yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Taqy Malik mengaku tidak tahu menau perihal investasi bodong robot trading tersebut.

"Melihat banyak sekali berita yang beredar di media. Saya perlu meluruskan berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, seakan-akan saya yang bermain trading. Padahal saya tidak tahu menau apa itu Net89, dan terkait industri trading lainnya," tulis Taqy Malik.

Suami dari Serell Nadirah ini menceritakan kronologi awal dengan judul klarifikasi di Instagram pribadi miliknya pada Rabu, 26 Oktober 2022. Berawal dari Taqy Malik melelang sepeda Brompton miliknya untuk pembebasan lahan dan pembangunan masjid.

"Mengenai uang yang saya terima, itu adalah murni uang lelang sepeda brompton saya yang dimenangkan oleh Mas Reza Paten untuk pembebasan lahan dan pembangunan Masjid,'' tulisnya.

Lelang sepeda milik Taqy Malik itu dimenangkan oleh Reza Paten yang merupakan pendiri dari Net89. Perusahaan robot trading itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga memakan 230 korban dengan kerugian mencapai Rp 28 miliar.

 

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan crazy rich Surabaya, Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.

 

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu 5 November 2022.

 

 

Jeratan untuk Reza Paten

Whisnu menjelaskan penyidik telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Namun, Whisnu masih belum memaparkan alat bukti yang dimaksud.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," kata dia.

Reza Paten saat ini dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Selain dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Selain itu, Whisnu juga mengungkapkan bahwa Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Konten Terkait

KRIMINAL Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim

Kepala Desa Kohod Arsin yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Senin 24-Feb-2025 22:10 WIB

Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim
PERISTIWA Bareskrim Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini

Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Senin 03-Jul-2023 07:39 WIB

Bareskrim Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini
TREND Modus Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay

ara korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara daring melalui media sosial membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Jumat 19-May-2023 20:51 WIB

Modus Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay
PERISTIWA Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Kembali Menghantui, Bareskrim Polri Turun Tangan

Dari keterangan polisi, saat ini tim penyidik sedang di lapangan melakukan pendalaman untuk menelusuri penyebab kasus gagal ginjal akut tersebut.

Senin 06-Feb-2023 23:39 WIB

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Kembali Menghantui, Bareskrim Polri Turun Tangan
PERISTIWA Arif Rachman Akui Dimarahi Ferdy Sambo saat Kabareskrim Pimpin Olah TKP

Arif menuturkan Ferdy Sambo menghubunginya setelah Hendra menelepon 15 menit kemudian. Ferdy Sambo menanyakan hal yang sama.

Jumat 13-Jan-2023 13:42 WIB

Arif Rachman Akui Dimarahi Ferdy Sambo saat Kabareskrim Pimpin Olah TKP

Tulis Komentar