Selasa 29-Nov-2022 14:31 WIB
394

Foto : Tribun
brominemedia.com-- Beberapa daerah di Indonesia telah mengumumkan penetapan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin 28 November 2022.
Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian
Ketenagakerjaan ( Kemenaker) untuk seluruh daerah mengumumkan UMP 2023.
Dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (
Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Di mana dalam aturan baru tersebut, nilai kenaikan UMP tidak
boleh lebih dari 10 persen.

Mengutip dari Kompas.com dan Tribunnews.com sedangkan
Sedangkan penetapan UMK 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Nantinya, daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah
ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1
Januari 2023.
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan
masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu
tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari
upah minimum.
Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Pendidikan;
b. Kompetensi; dan/atau
c. Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan
pekerjaan atau jabatan.
Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja
satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Lebih lengkapnya, berikut ini adalah daerah yang telah
menetapkan UMP 2023:
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
4. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
10. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
13. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
14. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
18. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
19. Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
20. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
21. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
24. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
26. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
27. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
29. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Sementara 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah
Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua
Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
UMP Bali Naik 7,81 Persen
UMP Bali tahun 2023 diusulkan naik 7,81 persen dari UMP yang
berlaku tahun 2022.
Paling lambat UMP ini akan ditetapkan pada Senin 28 November
2022 hari ini.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) Bali, I Wayan Madra, mengaku setuju dengan kenaikan UMP Bali itu.
“Kita menerima itu, tapi Apindo (Asosiasi Pengusaha
Indonesia) tidak terima. Apindo ingin formula yang berlaku itu seperti dalam PP
36,” kata Madra kepada Tribun-Bali.com pada Minggu 27 November 2022.
Dalam menghitung penetapan UMP 2023, pemerintah menggunakan
formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks
tertenu.
regulasi tersebut
dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi
10 persen.
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum
melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian
paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif,
penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) +
(Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni
penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan
perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di
atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung
dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun
berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan
kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu
dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan
produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Konten Terkait
Ketika sang model berusaha membersihkan namanya usai dituding selingkuh, warganet justru menyinggung kembali masa lalu.
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB
Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Fotografer dari seluruh dunia berkesempatan untuk ikut serta dalam salah satu ajang lomba fotografi internasional, The Epson International Pano Awards.
Senin 21-Apr-2025 20:40 WIB
Keberadaan oknum-oknum yang menyalahi fungsi ormas ini, dinilai selain dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, juga dapat merusak iklim investasi
Jumat 18-Apr-2025 20:50 WIB
Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.
Rabu 16-Apr-2025 20:28 WIB