Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

FINANCE

Daftar UMP 2023: Tertinggi Jakarta, Terendah Jawa Tengah, Bali Di Urutan Berapa ?

Selasa 29-Nov-2022 14:31 WIB

464

Daftar UMP 2023: Tertinggi Jakarta, Terendah Jawa Tengah, Bali Di Urutan Berapa ?

Foto : Tribun

brominemedia.com-- Beberapa daerah di Indonesia telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin 28 November 2022.

Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) untuk seluruh daerah mengumumkan UMP 2023.

Dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Di mana dalam aturan baru tersebut, nilai kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.

Mengutip dari Kompas.com dan Tribunnews.com sedangkan Sedangkan penetapan UMK 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Nantinya, daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Pendidikan;

b. Kompetensi; dan/atau

c. Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah daerah yang telah menetapkan UMP 2023:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

4. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

10. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

 

13. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

14. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

18. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

19. Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

20. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

21. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

24. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

26. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

27. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

29. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UMP Bali Naik 7,81 Persen

UMP Bali tahun 2023 diusulkan naik 7,81 persen dari UMP yang berlaku tahun 2022.

Paling lambat UMP ini akan ditetapkan pada Senin 28 November 2022 hari ini.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra, mengaku setuju dengan kenaikan UMP Bali itu.

“Kita menerima itu, tapi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tidak terima. Apindo ingin formula yang berlaku itu seperti dalam PP 36,” kata Madra kepada Tribun-Bali.com pada Minggu 27 November 2022.

Dalam menghitung penetapan UMP 2023, pemerintah menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertenu.

 regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Iwan Koswara Ajak Pemuda Jabar Hidupkan Kembali Api Sumpah Pemuda

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Iwan Koswara mengajak generasi muda menyalakan kembali semangat Sumpah Pemuda dengan karya nyata di tengah tantangan...

Selasa 28-Oct-2025 20:13 WIB

Iwan Koswara Ajak Pemuda Jabar Hidupkan Kembali Api Sumpah Pemuda
OLAHRAGA Hasil Babak Pertama Persiba Balikpapan vs Persiku, Takumu Bawa Asa ke Super League

Stadion Batakan kembali bergemuruh! Asa kebangkitan Persiba Balikpapan di ajang Pegadaian Championship

Minggu 26-Oct-2025 20:22 WIB

Hasil Babak Pertama Persiba Balikpapan vs Persiku, Takumu Bawa Asa ke Super League
OLAHRAGA Persita Pulang dari Bali dengan Rekor Tak Terkalahkan dalam 7 Laga Terakhir

Persita Tangerang meraih satu poin setelah bermain imbang tanpa gol dengan tuan rumah Bali United pada pekan ke-10 BRI Super League, di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Sabtu (25/10) malam.

Minggu 26-Oct-2025 07:46 WIB

Persita Pulang dari Bali dengan Rekor Tak Terkalahkan dalam 7 Laga Terakhir
KRIMINAL Kronologi Uang Mongol Raib Rp 53 Miliar Cuma Nangis Tiga Hari di Kamar, Stres Lalu Bangkit Kembali

Kronologi uang Rp 53 miliar milik Mongol raib didepan mata dan cuma bisa nangis 3 hari di kamar sampai stres lalu bangkit kembali.

Minggu 19-Oct-2025 20:19 WIB

Kronologi Uang Mongol Raib Rp 53 Miliar Cuma Nangis Tiga Hari di Kamar, Stres Lalu Bangkit Kembali
PEMERINTAHAN BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Uangnya Belum Dianggarkan

Namun, dana tambahan itu sebenarnya belum benar-benar masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Selasa 14-Oct-2025 22:07 WIB

BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Uangnya Belum Dianggarkan

Tulis Komentar