Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

FINANCE

Daftar UMP 2023: Tertinggi Jakarta, Terendah Jawa Tengah, Bali Di Urutan Berapa ?

Selasa 29-Nov-2022 14:31 WIB

477

Daftar UMP 2023: Tertinggi Jakarta, Terendah Jawa Tengah, Bali Di Urutan Berapa ?

Foto : Tribun

brominemedia.com-- Beberapa daerah di Indonesia telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin 28 November 2022.

Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) untuk seluruh daerah mengumumkan UMP 2023.

Dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Di mana dalam aturan baru tersebut, nilai kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.

Mengutip dari Kompas.com dan Tribunnews.com sedangkan Sedangkan penetapan UMK 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Nantinya, daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Pendidikan;

b. Kompetensi; dan/atau

c. Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah daerah yang telah menetapkan UMP 2023:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

4. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

10. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

 

13. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

14. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

18. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

19. Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

20. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

21. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

24. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

26. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

27. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

29. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UMP Bali Naik 7,81 Persen

UMP Bali tahun 2023 diusulkan naik 7,81 persen dari UMP yang berlaku tahun 2022.

Paling lambat UMP ini akan ditetapkan pada Senin 28 November 2022 hari ini.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra, mengaku setuju dengan kenaikan UMP Bali itu.

“Kita menerima itu, tapi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tidak terima. Apindo ingin formula yang berlaku itu seperti dalam PP 36,” kata Madra kepada Tribun-Bali.com pada Minggu 27 November 2022.

Dalam menghitung penetapan UMP 2023, pemerintah menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertenu.

 regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Share:

Konten Terkait

LIFESTYLE Resmi Dibuka, Gramedia Purbalingga Usung Konsep Bookstore dan Coffeshop

Gramedia Purbalingga merupakan toko pertama di Jawa Tengah yang mengusung konsep perpaduan bookstore dan coffe shop

Kamis 20-Nov-2025 20:20 WIB

Resmi Dibuka, Gramedia Purbalingga Usung Konsep Bookstore dan Coffeshop
PERISTIWA Banjir di Pondok Karya Jaksel Mulai Surut, Lalin Kembali Normal

Banjir yang merendam kawasan perumahan di Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan mulai surut. Akses jalan yang sempat terganggu kini dapat dilalui.

Selasa 18-Nov-2025 20:06 WIB

Banjir di Pondok Karya Jaksel Mulai Surut, Lalin Kembali Normal
OLAHRAGA Persib Didenda Rp115 Juta Buntut Laga Lawan Bali United

Persib Bandung dijatuhi sanksi denda mencapai Rp115 juta buntut laga panas kontra Bali United yang berlangsung di Gianyar, Bali pada 1 November 2025 lalu.Sanksi ini dijatuhi Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI).Denda pertama dijatuhkan karena kehadiran suporter Persib di tribun tamu yang masih dilarang dalam regulasi liga. Pelanggaran itu membuat Pangeran Biru harus membayar Rp25 juta.Denda berikutnya muncul akibat penyalaan flare di beberapa titik tribun. Komdis.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/sepakbola/read/2025/11/16/686988/persib-didenda-rp115-juta-buntut-laga-lawan-bali-united

Minggu 16-Nov-2025 20:14 WIB

Persib Didenda Rp115 Juta Buntut Laga Lawan Bali United
EVENT iForte National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ Hadir Kembali: Menginspirasi Generasi Muda

iForte kembali mempersembahkan National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ sebagai bentuk komitmen untuk menyalakan semangat berkarya

Selasa 11-Nov-2025 20:21 WIB

iForte National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ Hadir Kembali: Menginspirasi Generasi Muda
PEMERINTAHAN 27 Tahun Menanti, Riau Kembali Berharap Penetapan Pahlawan Nasional Tahun Ini

Nama Mahmud Marzuki masuk dalam daftar usulan yang diteruskan kepada Presiden untuk penetapan gelar Pahlawan Nasional.

Minggu 09-Nov-2025 20:23 WIB

27 Tahun Menanti, Riau Kembali Berharap Penetapan Pahlawan Nasional Tahun Ini

Tulis Komentar