Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Daftar Lokasi yang Dilarang Pasang APK Paslon Bupati di Sukoharjo

Senin 30-Sep-2024 20:34 WIB

123

Daftar Lokasi yang Dilarang Pasang APK Paslon Bupati di Sukoharjo

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo terbitkan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Sejumlah ruas jalan dan taman di Sukoharjo terlarang untuk pemasangan APK.

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Murwedhy Tanomo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo nomor 877 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Keputusan ini mengatur lokasi yang diperbolehkan  dan dilarang untuk pemasangan APK.

"Yang diperbolehkan untuk pemasangan APK diantaranya tempat-tempat strategis di wilayah Kabupaten Sukoharjo, di lokasi yang tidak dilarang. Di 12 Ibu Kota Kecamatan, di lokasi yang tidak dilarang.

Di 167 Desa/ Kelurahan, di lokasi yang tidak dilarang. Pemasangan alat peraga kampanye pada lokasi harus memperhatikan unsur kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan," katanya. 

Kemudian, lokasi yang dilarang a dipasang APK yakni di  tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/ atau perguruan tinggi. Lalu, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.

"Lokasi jalan, yang dilarang meliputi Jalan Veteran Sukoharjo dari proliman sampai dengan alun-alun. Lalu, Jalan Raya Ir. Soekarno Solo Baru dari patung Soekarno sampai dengan Pos Polisi Bacem. Kemudian, jalan Protokok dari patung jamu sampei dengan Tugu Adipura Proliman.

"Taman taman juga dilarang, seperti taman Bacem, Taman Tugu Kartasura, Taman Timur Terminal Sukoharjo, Taman Wajah Kota, Taman Patung Jamu, Taman Tugu Adipura, Taman Nguter, Taman Kompleks Perum Korpri, Taman Jalan Rajawali,  Taman Wijayakusuma, Taman Pakujoyo,  Taman Jembatan Ngrukem, Taman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo,  Taman Patung Kuda Solo Baru, Taman Patung Pandawa Solo Baru, Patung Ir. Soekarno Solo Baru," bebernya.

Kemudian, lokasi gedung/kantor milik Pemerintah dan fasilitas umum, meliputi gedung, kantor, rumah dinas/rumah jabatan milik Pemerintah Deerah, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Perwakilan Instansi Vertikal. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana pendidikan, tempat ibadah, termasuk halaman, tiang/gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal angkutan/bus, jembatan, depan Kantor Sekretariat Partai Politik lain, pohon dan turus jalan.

Selain itu juga dilarang di Stasiun Kereta Api, Terminal Bus dan Non Bus, Monumen Sejarah dan Taman Kota, Pelataran Depan Rumah Dinas Bupati Sukoharjo

"Dilarang juga dipasang di  median jalan/ pulau jalan atau jalan pemisah dan haite, termasuk pemasangan alat peraga yang melintang di atas jalan," ujarnya. 

Murwedhy menambahkan, APK juga dilarang di di depan atau dalam lingkungan kantor partai lain. Serta pasar, mall pusat perbelanjaan dan sejenisnya, Dilarang menutupi atau menempel sebagian atau seluruhnya pada Papan Reklame dan sejenisnya, Angkutan umum dan komersial lainnya dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Taliabu 2025-2030 Tidak Dihadiri Aliong Mus dan Sashabila Mus

"Ibu Sashabila Mus tak hadiri sertijab lantaran di undang mengikuti kegiatan di Jakarta, "ucap Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu Basiludin La Besi

Kamis 12-Jun-2025 21:01 WIB

Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Taliabu 2025-2030 Tidak Dihadiri Aliong Mus dan Sashabila Mus
EVENT O2SN Tana Tidung 2025 Resmi Dibuka, Bupati KTT Kaltara Ibrahim Ali Targetkan Cetak Atlet Usia Dini

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Tana Tidung tahun 2025 resmi dibuka Rabu (11/6/2025).

Rabu 11-Jun-2025 20:58 WIB

O2SN Tana Tidung 2025 Resmi Dibuka, Bupati KTT Kaltara Ibrahim Ali Targetkan Cetak Atlet Usia Dini
PERISTIWA Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau
RAGAM Nasib Aktor Ali Syakieb Usai Jadi Pejabat, Bandingkan Profesi Jadi Pesinetron: Gak Ada Tanggal Merah

Nasib aktor Ali Syakieb usai jadi pejabat, bandingkan profesi jadi pesintron: gak ada tanggal merah.

Minggu 08-Jun-2025 20:45 WIB

Nasib Aktor Ali Syakieb Usai Jadi Pejabat, Bandingkan Profesi Jadi Pesinetron: Gak Ada Tanggal Merah
PEMERINTAHAN Menteri Transmigrasi Bakal Berkunjung ke TTU, Bupati TTU: Diperkirakan Bulan Juli 2025 Mendatang

Kunjungan Menteri Transmigrasi ini, kata Falentinus, akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini. Diperkirakan akan dilaksanakan

Rabu 04-Jun-2025 21:02 WIB

Menteri Transmigrasi Bakal Berkunjung ke TTU, Bupati TTU: Diperkirakan Bulan Juli 2025 Mendatang

Tulis Komentar