Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Daftar Lokasi yang Dilarang Pasang APK Paslon Bupati di Sukoharjo

Senin 30-Sep-2024 20:34 WIB

208

Daftar Lokasi yang Dilarang Pasang APK Paslon Bupati di Sukoharjo

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo terbitkan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Sejumlah ruas jalan dan taman di Sukoharjo terlarang untuk pemasangan APK.

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Murwedhy Tanomo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo nomor 877 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Keputusan ini mengatur lokasi yang diperbolehkan  dan dilarang untuk pemasangan APK.

"Yang diperbolehkan untuk pemasangan APK diantaranya tempat-tempat strategis di wilayah Kabupaten Sukoharjo, di lokasi yang tidak dilarang. Di 12 Ibu Kota Kecamatan, di lokasi yang tidak dilarang.

Di 167 Desa/ Kelurahan, di lokasi yang tidak dilarang. Pemasangan alat peraga kampanye pada lokasi harus memperhatikan unsur kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan," katanya. 

Kemudian, lokasi yang dilarang a dipasang APK yakni di  tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/ atau perguruan tinggi. Lalu, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.

"Lokasi jalan, yang dilarang meliputi Jalan Veteran Sukoharjo dari proliman sampai dengan alun-alun. Lalu, Jalan Raya Ir. Soekarno Solo Baru dari patung Soekarno sampai dengan Pos Polisi Bacem. Kemudian, jalan Protokok dari patung jamu sampei dengan Tugu Adipura Proliman.

"Taman taman juga dilarang, seperti taman Bacem, Taman Tugu Kartasura, Taman Timur Terminal Sukoharjo, Taman Wajah Kota, Taman Patung Jamu, Taman Tugu Adipura, Taman Nguter, Taman Kompleks Perum Korpri, Taman Jalan Rajawali,  Taman Wijayakusuma, Taman Pakujoyo,  Taman Jembatan Ngrukem, Taman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo,  Taman Patung Kuda Solo Baru, Taman Patung Pandawa Solo Baru, Patung Ir. Soekarno Solo Baru," bebernya.

Kemudian, lokasi gedung/kantor milik Pemerintah dan fasilitas umum, meliputi gedung, kantor, rumah dinas/rumah jabatan milik Pemerintah Deerah, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Perwakilan Instansi Vertikal. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana pendidikan, tempat ibadah, termasuk halaman, tiang/gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal angkutan/bus, jembatan, depan Kantor Sekretariat Partai Politik lain, pohon dan turus jalan.

Selain itu juga dilarang di Stasiun Kereta Api, Terminal Bus dan Non Bus, Monumen Sejarah dan Taman Kota, Pelataran Depan Rumah Dinas Bupati Sukoharjo

"Dilarang juga dipasang di  median jalan/ pulau jalan atau jalan pemisah dan haite, termasuk pemasangan alat peraga yang melintang di atas jalan," ujarnya. 

Murwedhy menambahkan, APK juga dilarang di di depan atau dalam lingkungan kantor partai lain. Serta pasar, mall pusat perbelanjaan dan sejenisnya, Dilarang menutupi atau menempel sebagian atau seluruhnya pada Papan Reklame dan sejenisnya, Angkutan umum dan komersial lainnya dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tiga Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Resmi Jadi ASN Pemkab Klaten

3.091 tenaga honorer dari berbagai OPD Pemkab Klaten yang kini resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rabu 24-Dec-2025 21:43 WIB

Tiga Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Resmi Jadi ASN Pemkab Klaten
PEMERINTAHAN Bupati Klaten Hamenang Sebut Pengangkatan 3.091 PPPK Paruh Waktu Perkuat Layanan Publik

Hamenang mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Selasa 23-Dec-2025 20:37 WIB

Bupati Klaten Hamenang Sebut Pengangkatan 3.091 PPPK Paruh Waktu Perkuat Layanan Publik
EVENT Kembangkan Ekonomi Pesantren Lewat OPOP, Bupati Mojokerto Diganjar Penghargaan Dari Gubernur Jatim

Eko-tren OPOP adalah program unggulan Pemprov Jatim untuk menciptakan kemandirian ekonomi pesantren, santri dan masyarakat

Kamis 18-Dec-2025 20:10 WIB

Kembangkan Ekonomi Pesantren Lewat OPOP, Bupati Mojokerto Diganjar Penghargaan Dari Gubernur Jatim
PEMERINTAHAN Jalan Wonosunyo Pasuruan Diperbaiki Setelah Penantian 14 Tahun, Ditargetkan Mulus Dalam Sepekan

Pihaknya menargetkan pengaspalan ini selesai dalam waktu 6-7 hari atau sepekan. Jika cuaca mendukung maka pekerjaan bisa dipercepat lagi.

Rabu 17-Dec-2025 20:12 WIB

Jalan Wonosunyo Pasuruan Diperbaiki Setelah Penantian 14 Tahun, Ditargetkan Mulus Dalam Sepekan
PEMERINTAHAN Sidak Infrastruktur di Bringinbendo dan Trosobo, Bupati Sidoarjo : Ketepatan Waktu Lebih Penting daripada Denda Proyek

Sidoarjo. Mendekati akhir tahun, Bupati Sidoarjo Subandi terus memantau...Artikel Sidak Infrastruktur di Bringinbendo dan Trosobo, Bupati Sidoarjo : Ketepatan Waktu Lebih Penting daripada Denda Proyek pertama kali tampil pada Republik News.

Minggu 14-Dec-2025 20:08 WIB

Sidak Infrastruktur di Bringinbendo dan Trosobo, Bupati Sidoarjo : Ketepatan Waktu Lebih Penting daripada Denda Proyek

Tulis Komentar