Senin 20-Feb-2023 12:57 WIB
265
Foto : harianjogja
brominemedia.com -Pemerintah
mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk
menggantikan e-KTP.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan KTP
Digital menyusul persediaan blangko e-KTP yang tidak akan ditambah.
Kemendagri mengatakan bahwa KTP digital menjadi solusi untuk
penerbitan e-KTP yang dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, KTP digital juga digunakan untuk mengantisipasi
e-KTP yang hilang atau rusak.
Penerbitan KTP digital tak mengubah fungsi dari e-KTP yakni
sebagai identitas diri dan syarat mengurus dokumen ke lembaga resmi negara.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk
membuat KTP digital. Yang paling utama adalah memiliki ponsel atau gadget
dengan koneksi internet.
Membuat KTP digital terbilang cukup mudah, lho. Pemohon tak
perlu lagi datang ke Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP digital.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Pembuatan KTP digital kini bisa dilakukan dengan sistem online dari mana saja.
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di toko aplikasi seperti Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail, dan nomor handphone. Setelah selesai, klik tombol verifikasi data.
3. Klik tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition atau verifikasi wajah.
4. Scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan kode untuk aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. KTP digital sudah dapat dibuka melalui aplikasi IKD. Selain KTP digital, aplikasi IKD juga menyediakan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK, misalnya Kartu Keluarga, NPWP, dan sertifikat vaksin.
Konten Terkait
Pemerintah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk menggantikan e-KTP.
Senin 20-Feb-2023 12:57 WIB