Rabu 05-Oct-2022 08:33 WIB
404

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi sejarah kelam
persepakbolaan Indonesia. Banyak supporter dari Aremania yang meninggal dunia
karena sesak napas, desak-desakan akibat dari kerusuhan.
Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah
melakukan konfirmasi dengan pihak panitia pelaksana dan memberikan sanksi
secara serius. Anggota Komite (EXCO) PSSI Ahmad Riyadh menyatakan banyak
kelemahan-kelemahan yang dilakukan oleh pihak panitia pelaksana pertandingan
atau Panpel Arema FC.
Hal tersebut yang membuat kesalahan menjadi sangat fatal. Banyak korban meninggal dunia atas kecerobohan tersebut.

“Banyak kelemahan-kelemahan yang dilakukan panitia pelaksana seperti pintu keluar tribun tidak dibuka dan pintu besar juga belum dibuka ketika pertandingan selesai,” kata Riyadh, Selasa (4/10).
Pihak PSSI memberikan sanksi kepada panitia pelaksana untuk tidak melakukan aktivitas dalam persepakbolaan seumur hidupnya. Mereka adalah Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana dan Aris penanggung jawab stadion.
“Seumur hidup tidak boleh ikut dalam persepakbolaan yang dibawahi PSSI,” ucapnya.
Dia juga menyatakan adanya korban jiwa sebanyak 131 orang adalah murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan.
Adanya kerusuhan di dalam stadion membuat secara reflek para korban untuk keluar. Namun, di saat yang bersamaan pintu tidak dibuka.
Konten Terkait
Meski sanksi partai belum dibicarakan, Dasco menegaskan akan ada evaluasi menyeluruh, sebuah sinyal yang menempatkan karier politik Sudewo kini berada di ujung tanduk.
Kamis 14-Aug-2025 20:50 WIB
Pasalnya, penagihan royalty pemutaran music dari lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) ini sudah diterima sejak sebulan yang lalu dan takut tidak membayar karena sanksi yang dinilai berat.
Rabu 13-Aug-2025 20:49 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB
Asep Nana Mulyana menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial yaitu sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.
Selasa 03-Jun-2025 20:40 WIB