Rabu 05-Oct-2022 08:33 WIB
422

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi sejarah kelam
persepakbolaan Indonesia. Banyak supporter dari Aremania yang meninggal dunia
karena sesak napas, desak-desakan akibat dari kerusuhan.
Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah
melakukan konfirmasi dengan pihak panitia pelaksana dan memberikan sanksi
secara serius. Anggota Komite (EXCO) PSSI Ahmad Riyadh menyatakan banyak
kelemahan-kelemahan yang dilakukan oleh pihak panitia pelaksana pertandingan
atau Panpel Arema FC.
Hal tersebut yang membuat kesalahan menjadi sangat fatal. Banyak korban meninggal dunia atas kecerobohan tersebut.

“Banyak kelemahan-kelemahan yang dilakukan panitia pelaksana seperti pintu keluar tribun tidak dibuka dan pintu besar juga belum dibuka ketika pertandingan selesai,” kata Riyadh, Selasa (4/10).
Pihak PSSI memberikan sanksi kepada panitia pelaksana untuk tidak melakukan aktivitas dalam persepakbolaan seumur hidupnya. Mereka adalah Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana dan Aris penanggung jawab stadion.
“Seumur hidup tidak boleh ikut dalam persepakbolaan yang dibawahi PSSI,” ucapnya.
Dia juga menyatakan adanya korban jiwa sebanyak 131 orang adalah murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan.
Adanya kerusuhan di dalam stadion membuat secara reflek para korban untuk keluar. Namun, di saat yang bersamaan pintu tidak dibuka.
Konten Terkait
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
Sinyal Erick Thohir rangkap jabatan setelah dilantik sebagai Menpora dan Ketum PSSI menguat setelah dirinya menyerahkan aturan kepada FIFA.
Rabu 17-Sep-2025 20:37 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Meski sanksi partai belum dibicarakan, Dasco menegaskan akan ada evaluasi menyeluruh, sebuah sinyal yang menempatkan karier politik Sudewo kini berada di ujung tanduk.
Kamis 14-Aug-2025 20:50 WIB
Pasalnya, penagihan royalty pemutaran music dari lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) ini sudah diterima sejak sebulan yang lalu dan takut tidak membayar karena sanksi yang dinilai berat.
Rabu 13-Aug-2025 20:49 WIB