Sabtu 25-Feb-2023 02:22 WIB
195
Foto : republikain
brominemedia.com - KH Ahmad Azhar Basyir dalam
bukunya yang berjudul Hukum Zakat yang diterbitkan oleh Majelis Pustaka PP
Muhammadiyah menjabarkan tentang zakat emas. Yakni, tentang syarat dan
nishabnya.
Untuk syarat-syaratnya, yakni:
Kekayaan emas, baik yang berupa lantakan, uang, maupun
barang-barang kerajinan, dibebani kewajiban zakat dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Mencapai nishab
2. Dimiliki secara sempurna selama setahun
3. Merupakan kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok sehari-hari
4. Bersih dari ikatan utang
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Sementara untuk Nishab Emasnya yakni:
Kekayaan emas baru dikenai kewajiban zakat jika sekurang-kurangnya mencapai 20 dinar atau mitsqal. Dinar adalah satuan uang emas yang dipergunakan sebagai alat pembayaran pada masa hidup Nabi, sedang mitsqal adalah satuan timbangan yang berlaku pada masa Nabi.
Uang emas dinar beratnya adalah satu mitsqal. Menurut hasil penelitian mengenai uang yang dipergunakan dalam sejarah Islam, yaitu mitsqal beratnya adalah 4,25 gram.
Dengan demikian, nishab emas adalah 20 x 4,25 gram = 85 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen nya setiap tahun. Hadits Nabi riwayat Abu Dawud dari Ali mengajarkan:
"Dan engkau tidak wajib membayar apapun-yakni dalam kekayaan emas hingga engkau memiliki 20 dinar. Jika engkau memiliki 20 dinar dan telah cukup waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar."
Konten Terkait
REPUBLIKA.CO.ID, KH Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya yang berjudul Hukum Zakat yang diterbitkan oleh Majelis Pustaka PP Muhammadiyah menjabarkan tentang zakat emas. Yakni, tentang syarat dan nishabnya.Untuk syarat-syaratnya, yakni:Kekayaan...
Sabtu 25-Feb-2023 02:22 WIB