Kamis 20-Jun-2024 20:38 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena kepada para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum harus diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Demikian penekanan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyambangi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (20/6/2024) siang.
Pada kesempatan itu, Kapolda yang hadir didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan sejumlah PJU memberikan penyuluhan pemahaman dan edukasi mengenai hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jateng mendapat sambutan baik dari Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, dirinya yakin penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
"Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan di dalam kita melangkah dalam berkomunikasi di lapangan," ungkap Henggar.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyapa warga sekitar dan memberikan sejumlah bantuan sembako. Ia juga meninjau pengecekan kesehatan masyarakat yang digelar Polresta Pati.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan main hakim sendiri. Dirinya menghimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama. Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita".
"Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (peradilan pidana). Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri," ujar Kapolda dalam arahannya.
Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
"Salah satu penegak hukum adalah polisi. Polri adalah representasi negara di masyarakat. Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi," tegasnya.
"Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut polisi, silakan berbondong-bondong ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah apapun".
"Saya tidak ingin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo Kabupaten Pati) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum, masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum," tambah Kapolda Jateng.
Usai kegiatan, dalam sesi doorstop, Kapolda menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan ini adalah sebagai upaya preemtif dan preventif terkait upaya penegakan hukum dengan cara memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu juga sebagai bentuk pemulihan situasi di tengah masyarakat.
Melalui awak media, dirinya menitip pesan kepada masyarakat untuk bisa mengendalikan diri serta tidak terpancing emosi yang berujung pada tindakan yang menimbulkan akibat fatal dan berimplikasi pada hukum.
"Inti pengarahan saya adalah negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh masyarakat main hukum sendiri, tanpa melalui proses hukum (peradilan) itu sendiri."
"Jangan lagi di Sukolilo diberi trade mark negatif, jangan digeneralisasi karena masih banyak masyarakat yang sadar hukum. Untuk oknum masyarakat yang melanggar kita proses secara hukum," pungkasnya.
Konten Terkait