Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Belum Genap Empat Bulan, Pendapatan Retribusi Parkir Gunungkidul Tembus Rp474 Juta

Kamis 18-Apr-2024 20:27 WIB

222

Belum Genap Empat Bulan, Pendapatan Retribusi Parkir Gunungkidul Tembus Rp474 Juta

Foto : harianjogja

Brominemedia.com - Selama empat bulan pertama 2024, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Gunungkidul mencapai Rp474,7 juta.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan instansinya telah menetapkan target PAD dari retribusi parkir pada 2024 mencapai Rp2,2 miliar. Rincian retribusi tersebut yaitu tepi jalan umum sebesar Rp1,2 miliar dan tempat khusus parkir sebesar Rp1 miliar.



Kepala Seksi Perparkiran Dishub Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar telah menyampaikan bahwa sistem parkir di Gunungkidul terdiri dari dua kategori yaitu kerja sama dan mandiri.

Kerja sama yang dia maksud berarti pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga. Sedangkan, pengelolaan parkir mandiri dilakukan oleh perseorangan atau kelompok tanpa terikat aturan Pemkab. Lahan parkir yang dipakai juga biasanya lahan pribadi meski ada juga tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan.

Budjang menerangkan hasil retribusi parkir yang dikerjasamakan harus disetor kepada Pemkab Gunungkidul 100%. Setelah itu, Pemkab akan membagi upah pungut kepada pihak ketiga sebanyak 30%.

Adapun, tarif parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, besaran nominal tarif parkir dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan.

Di tepi jalan umum, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp1.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dan minibus pikup, sedan, dan jeep dibebankan tarif Rp2.000 per sekali parkir. Tarif paling tinggi sebesar Rp8.000 untuk truk roda lebih dari enam per sekali parkir.

Kemudian, di tempat khusus parkir di luar badan jalan ada dua kawasan yaitu kawasan ekonomi dan pariwisata.

Di kawasan ekonomi, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp1.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp2.000. Tarif tersebut dapat meningkat dua kali lipat apabila kendaraan diinapkan. Hal ini juga berlaku di kawasan pariwisata, hanya tarifnya berbeda.

Di kawasan pariwisata, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp3.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp5.000.

Konten Terkait

EVENT Dukung Target 1 Juta Hektare Lahan Jagung, Polda DIY Lakukan Penanaman Serentak di Gunungkidul

Penanaman jagung ini juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia melalui sambungan virtual, dengan pusat kegiatan nasional di Grobogan, Jawa Tengah,

Rabu 09-Jul-2025 21:03 WIB

Dukung Target 1 Juta Hektare Lahan Jagung, Polda DIY Lakukan Penanaman Serentak di Gunungkidul
FINANCE Pengoperasionalan Koperasi Merah Putih di Gunungkidul Tunggu Launching di Tingkat Nasional

Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul memastikan seluruh koperasi merah putih di setiap kalurahan telah memiliki badan hukum.

Kamis 03-Jul-2025 20:37 WIB

Pengoperasionalan Koperasi Merah Putih di Gunungkidul Tunggu Launching di Tingkat Nasional
PEMERINTAHAN Pemkab Gunungkidul Bakal Kelola Sampah Berkelanjutan, TPAS Wukirsari Bakal Diubah jadi TPST

DLH Kabupaten Gunungkidul berencana mengubah sistem pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo.

Minggu 09-Feb-2025 20:39 WIB

Pemkab Gunungkidul Bakal Kelola Sampah Berkelanjutan, TPAS Wukirsari Bakal Diubah jadi TPST
PEMERINTAHAN Formasi CPNS Dokter Spesialis Minim Pendaftar, Ini Penjelasan Dinkes Gunungkidul

Sepinya peminat dokter spesialis untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul karena aspek geografis dan kesempatan membuka praktik

Senin 02-Sep-2024 20:39 WIB

Formasi CPNS Dokter Spesialis Minim Pendaftar, Ini Penjelasan Dinkes Gunungkidul
PERISTIWA Gempa M5,8 Guncang Gunungkidul, Getarannya Dirasakan hingga Malang dan Nganjuk

Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,8 mengguncang wilayah Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Senin malam (26/8/2024) pukul 19.57 WIB.

Senin 26-Aug-2024 20:33 WIB

Gempa M5,8 Guncang Gunungkidul, Getarannya Dirasakan hingga Malang dan Nganjuk

Tulis Komentar