Senin 03-Feb-2025 09:01 WIB
66

Foto : jpnn

PT Timah menyampaikan bahwa video yang dibuat perempuan yang bernama Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon tidak berhubungan dan tidak mewakili perusahaan.
Sesuai pernyataan perusahaan, dijelaskan bahwa karyawan PT Timah mendapat fasilitas layanan kesehatan BPJS sesuai kelas kepesertaan masing-masing.
Ditegaskan pula bahwa konten yang disampaikan oleh pemilik akun media sosial tersebut tidak berhubungan atau mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan.
"Fasilitas dan layanan kesehatan yang diterima karyawan PT Timah Tbk sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing dan tidak ada perbedaan," demikian siaran pers tersebut.
Sebelumnya, kelakuan seorang oknum karyawati PT Timah Tbk menyindir honorer pengguna BPJS Kesehatan bikin geram netizen.
Konten video yang diunggah oleh pemilik akun @wennymayzon1 di TikTok itu pun viral dan menuai kecaman warganet.
Dalam video berdurasi 23 detik tersebut, seorang wanita berhijab dengan seragam putih terlihat sedang berada di sebuah kantor.
Meskipun dipelesetkan dengan kata 'hororer', sejumlah netizen menilai bahwa aksi wanita dalam video itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi honorer yang menggunakan jaminan kesehatan BPJS.
Konten Terkait
Memasuki usianya yang ke-77 pada tahun 2025, IPSI Kota Bogor menggelar peringatan hari jadi dengan tema Lestarikan Budaya Bangsa sebagai Pemersatu
Selasa 20-May-2025 21:05 WIB
Driver ojol menjadi korban begal saat mengantar makanan di Jalan Kecapi, Tapos, Depok. Korban mengalami luka bacok dan motornya dibawa kabur pelaku.
Selasa 20-May-2025 21:05 WIB
Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.
Senin 19-May-2025 21:06 WIB
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...
Senin 19-May-2025 21:05 WIB