Rabu 22-Feb-2023 06:27 WIB
181

Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayarkan
iuran setiap bulannya. Dengan membayar iuran, peserta bisa mendapatkan manfaat
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti untuk skrining penyakit, berobat,
hingga rawat inap.
Lalu bagaimana apabila Anda tidak pernah menggunakan layanan
JKN tetapi membayar setiap bulan, apakah uangnya bisa dicairkan? Direktur Utama
BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan tidak bisa. Pasalnya menurutnya prinsip
badan publik tersebut adalah gotong royong.
“Jadi jika sehat,
tidak pernah sakit. Maka berarti membantu peserta lain yang sakit seperti sakit
jantung, gagal ginjal atau kanker yang memerlukan biaya mahal,” kata Ghufron
kepada JIBI/Bisnis, Selasa (21/2/2023).
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
badan publik ini berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sementara itu, dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut di atas BPJS
Kesehatan bertugas untuk:
1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi
kerja.
3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Lalu berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan?
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran untuk peserta PBI yakni sebesar Rp42.000 per orang yang dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta PPU, besaran iurannya yakni 5 persen dari gaji per bulan. Perinciannya 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh peserta. Iuran dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan.
3. Keluarga Tambahan PU
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja PU.
4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan dan kelompok masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Ada tiga kelas yang dibagi dalam pembayaran iuran bagi kelompok ini yakni Kelas I
Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp35.000.
Pemerintah memberikan subsidi Rp7000 untuk penerima manfaat dengan layanan rawat inap kelas III.
5. Veteran
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan per bulan.
Konten Terkait
Penelitian menunjukkan bahwa kandungan aluminium pada deodoran atau perspiran itu tidak bisa menembus kulit.
Senin 14-Oct-2024 20:36 WIB
SeaBank adalah bank digital modern dan aman yang menarik bagi pengguna.
Selasa 30-Jul-2024 20:30 WIB
brominemedia.com - Dalam postingan baru-baru ini di X (sebelumnya Twitter), Scott Johnsson, seorang pengacara keuangan yang berbasis di AS, mengemukakan spekulasi tentang kemungkinan persetujuan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada tanggal 2 November 2023. Khususnya, Johnson memposting bahwa pertemuan tertutup yang akan datang dijadwalkan pada 2 November. “Saya yakin […] The post Apakah Persetujuan ETF Bitcoin Spot Sudah Tutup? Pengacara Memberi Petunjuk Kemungkinan appeared first on Coin Edition.
Rabu 01-Nov-2023 01:05 WIB
Timun kerap kali dikaitkan sebagai penyebab dari keputihan yang membuat sebagian perempuan enggan untuk memakannya. Makan timun menyebabkan keputihan, adalah sebuah mitos. Timun tidak dapat menyebabkan keputihan. Keputihan disebabkan oleh infeksi, seperti jamur, dan bakteri.
Selasa 18-Apr-2023 04:55 WIB
Produk kecantikan seperti pelembap dan tabir surya memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, bagaimana dengan cat kuku?
Senin 17-Apr-2023 07:00 WIB