Senin 27-Feb-2023 11:37 WIB
327

Foto : harianjogja
brominemedia.com -Bawaslu
merupakan lembaga yang memiliki amanat untuk melaksanakan pengawasan di setiap
tahapan Pemilu. Seiring dengan dengan bertambahnya usia, Bawaslu semakin
mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pemilu.
Berbagai upaya yang dilakukan Bawaslu merupakan ikhtiar
untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelaksanaan Pemilu. Hak pilih adalah
elemen dasar dalam demokrasi. Bawaslu berkomitmen agar dalam Pemilu Serentak
Tahun 2024 seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih mendapatkan
hak pilihnya.
Pemilu 2024 kini telah memasuki tahapan pemutakhiran data
dan penyusunan daftar pemilih. Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu
tahapan yang paling krusial dalam pemilu karena membutuhkan akurasi sesuai
kondisi yang sebenarnya. Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar
pemilih dilakukan untuk memastikan hak pilih warga negara telah benar-benar
terjamin dengan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bawaslu DIY terus melakukan upaya melindungi hak pilih warga
terutama warga yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagaimana Surat
Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, hari
ini Senin 27 Februari 2023 adalah awal dari tahapan program Kawal Hak Pilih
yang ditandai dengan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Apel berlangsung
di kantor Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten dan Kora se-D.I. Yogyakarta.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Apel yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten dan Kota di DIY melibatkan Panwascam di wilayah masing-masing. Adapun rangkaian kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi, selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Sesuai dengan Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023, Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY melibatkan jajaran Panwascam se-DIY dalam kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih”. Bahkan, untuk menunjukkan komitmen yang serius dalam mengawal hak pilih warga negara rangkaian kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” akan dilaksanakan hingga tanggal 14 Februari 2024 atau Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024.
Konten Terkait
Bawaslu merupakan lembaga yang memiliki amanat untuk melaksanakan pengawasan di setiap tahapan Pemilu.
Senin 27-Feb-2023 11:37 WIB
Bawaslu merupakan lembaga yang memiliki amanat untuk melaksanakan pengawasan di setiap tahapan Pemilu.
Senin 27-Feb-2023 11:37 WIB