Senin 27-Feb-2023 03:27 WIB
431

Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar deklarasi
bersama di Stadion Sultan Agung pada Minggu (26/2/2023). Dalam deklarasi
tersebut, Bawaslu menegaskan masyarakat, termasuk kelompok-kelompok atau para
tokoh masyarakat, harus berkomitmen mengawal Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, mengatakan masyarakat harus
ikut bersama mengawal proses Pemilu sejak tahapan persiapannya.
“Kami meminta
masyarakat komitmen dan konsisten dengan apa yang sebelumnya telah kami
sosialisasi bahwa kami minta peran dari mereka yang diwakili ormas, tokoh
masyarakat, atau tokoh agama untuk ikut berperan dalam pelaksanaan Pemilu
khususnya mengawal integritas proses melalui pengawasan partisipatif,” kata
Harlina ditemui di Stadion Sultan Agung pada Minggu (26/2/2023).
Melalui deklarasi bersama tersebut, Harlina berharap bahwa
para OPD dan masyarakat luas akan semakian fokus dan memiliki rasa kepedulian
terhadap proses Pemilu 2024 sesuai dengan proporsi masing-masing.
Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan aksi pengawasan bersama
dengan turun ke beberapa titik wilayah strategis di Bantul.
“Kalau membicarakan kesiapan Bawaslu, kami sudah siap dari
jauh hari agar masyarakat tahu bahwa pemilu tinggal 12 bulan lagi. Masyarakat
harus memahami apa sebenarnya peran mereka terhadapa proses pemilu ini. Dari
situ kami berharap dengan adanya deklarasi pengawasan bersama ini masyarakat
akan benar-benar sadar bahwa kita akan menghadapi Pemilu,” katanya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Harlina menjelaskan secara keseluruhan Kabupaten Bantul masuk dalam kerawanan pemilu tingkat sedang. Hasil tersebut masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang telah dirilis Bawaslu RI pada Desember 2022 lalu.
Terdapat beberapa dimensi dalam IKP tersebut antara lain konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, serta partisipasi. Dari empat tersebut, ada dua dimensi yang masuk dalam tingkat kerawanan tinggi di DIY yaitu dimensi konteks sosial dan politik serta partisipasi.
“Kendati Bantul masuk tingkat rawan sedang, kami tidak bisa hanya mengacu pada hasil IKP, karena itu kan untuk parameter. Jadi kami tetap harus waspada dalam menghadapi segala potensi pelanggaran,” ucapnya.
Tolok ukur IKP tersebut adalah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ketika Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
“Ada beberapa hal yang menjadi tolok ukur atau parameter IKP tersebut seperti adanya pelanggaran dalam proses Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, apakah ada yang sampai ke pelanggaran pidana. Nah, kalau tercatat ada pelanggaran pidana, maka itu menjadi satu poin untuk menentukan kerawanan. Hal itu masih ditambah dengan ketika Pemilu ada gesekan kepentingan dari mereka-mereka yang menjadi peserta Pemilu,” lanjutnya.
Dalam deklarasi tersebut Bawaslu Bantul mengundang jajaran forkopimda termasuk di tingkat DIY, Bawaslu DIY, 24 OPD di Bantul yang telah menandatangani perjanjian kerja sama, kepolisian, kejaksaan, dan beberapa perguruan tinggi.
“Termasuk juga perwakilan ormas, disabilitas, FKUB, pemilih pemula, KISP [Komite Independen Sadar Pemilu], SKPP [Sekolah Kader Pengawas Pemilu], PKK [Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga], pokoknya semua kami undang,” ujar dia.
Konten Terkait
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengaku pembuktian money politic selama ini cukup sulit.
Jumat 19-Apr-2024 20:37 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul lakukan deklarasi bersama di Stadion Sultan Agung pada Minggu (26/2/2023).
Senin 27-Feb-2023 03:27 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul akan lakukan deklarasi pengawasan Pemilu 2024 pada Minggu (26/2/2023).
Selasa 21-Feb-2023 06:07 WIB