Selasa 23-Jul-2024 20:32 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Australian Federal Police (AFP) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus itu polisi menangkap seorang perempuan berusia 36 tahun berinisial FLA.
Ia ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Blok G Nomor 3A, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
FLA dicokok polisi lantaran diduga mengirim puluhan perempuan Indonesia untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
“Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Kantornya, Jakarta, Selasa (23/7/24).
Dari pengakuan FLA kepada polisi, para perempuan yang dikirim ke Sydney itu diserahkan pada SS alias Batman, pelaku lain yang berperan sebagai muncikari dan koordinator tempat prostitusi.
“Tersangka SS alias Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi, serta memperoleh keuntungan. Tersangka ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney, dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP," ujar Djuhandani.
Usut punya usut FLA dan SS ternyata sudah bekerja sama sejak tahun 2019 untuk mempekerjakan PSK asal Indonesia di Sydney.
Total sudah 50 orang perempuan yang mereka kirim ke Sydney untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Dari kejahatan tersebut, keduanya meraup keuntungan hingga Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta atau paling banyak Rp600 juta.
Menurut Djuhandani, perempuan Indonesia yang dijual jadi PSK ke Sydney, Australia gajinya ditahan. Mereka juga harus bekerja selama 12 jam sehari.
"Gaji satu bulan pertama ditahan sampai (tiga bulan atau kontrak selesai), jam kerja 10 sampai 12 jam perhari, kerja minimal 20 hari perbulan," katanya.
Konten Terkait