Kamis 08-Sep-2022 12:32 WIB
214

Foto : detik
brominemedia.com –
Bareskrim Polri tengah mengusut kasus korupsi gerobak bagi UMKM yang melibatkan
dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag),
Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, yang berstatus tersangka. Sekretaris
Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mendukung proses hukum terkait kasus
ini.
Penegasan itu disampaikan menyusul penetapan dua pegawai
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka oleh
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi.
Kementerian Perdagangan senantiasa berupaya menegakkan integritas dan
melaksanakan reformasi birokrasi," kata Suhanto seperti dilansir Antara,
Kamis (8/9).
Kendati demikian, Suhanto menyampaikan bahwa Kementerian
Perdagangan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan
seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum.
Menurut Suhanto, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan
wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian
nasional.
Ditegaskan Suhanto, seluruh pegawai Kementerian Perdagangan
diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai dengan
ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi.
Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan
pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.
"Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para
pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan,
transparan, dan bersikap antikorupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019.
Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.
"(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan
masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak
mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada
kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono
Wibowo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu
(8/6).
Cahyono menjelaskan, ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," ucapnya.
Dia menyebut ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu.
"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ujarnya.
Dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 ayat 1 KUHP.
Konten Terkait
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan perlindungan pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin esktrem baru di daerah.
Selasa 15-Apr-2025 21:19 WIB
Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya digeledah Korps Pemberantasan...
Rabu 12-Mar-2025 20:46 WIB
Kepala Desa Kohod Arsin yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Senin 24-Feb-2025 22:10 WIB
Beginilah Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang. Bakal dipanggil lagi.
Minggu 09-Feb-2025 20:38 WIB
Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB