Kamis 03-Nov-2022 14:42 WIB
203

Foto : detik
brominemedia.com –
Bareskrim Polri menggeledah tiga gudang penyimpanan milik PT Afi Farma. Gudang
itu menyimpan bahan baku yang diduga dipakai untuk memproduksi obat sirop
dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan.
"Kasus gagal ginjal pada anak pada Rabu 2 November
2022, tim gabungan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di
tiga gudang penyimpan bahan baku obat PT AF, yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT
BA," ujar Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah kepada
wartawan, Kamis (3/11/2022).
Dari penggeledahan tersebut, tim mengambil dan menyita bahan
baku obat jenis EG dan DEG. Diketahui Bareskrim Polri telah mendatangi pabrik
obat PT Afi Farma di Kediri pada Selasa (2/11). Saat ini polisi telah memeriksa
15 orang saksi.
"Ya kalau hasil pemeriksaan kita kan sudah memeriksa 15
saksi," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto terpisah.
Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman-pendalaman
terkait hal tersebut. Belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan nanti kita akan lalukan pendalaman. Sementara itu, kita harus hati-hati," jelas Rismanto.

Polisi telah menyita sejumlah bahan baku yang diduga memproduksi obat sirop dengan kandungan EG berlebihan milik PT Afi Farma, Kediri, Jawa Timur. Saat ini, PT Afi Farma sementara tidak beroperasi.
"Iya, kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," ujar Rismanto.
Rismanto mengatakan belum mengetahui apakah PT Afi Farma masih memproduksi obat-obatan di luar obat sirop tersebut. Namun, dia memastikan telah menyita bahan untuk memproduksi obat sirop.
"Ya saya kurang tahu karena yang menahan untuk bisa berproduksi atau berproduksi kan kami tidak menahan produk yang berproduksi ya, (hanya) menyita barang-barang yang kita perlukan yang diduga adalah produk-produk itu," katanya.
Konten Terkait
Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya digeledah Korps Pemberantasan...
Rabu 12-Mar-2025 20:46 WIB
Kepala Desa Kohod Arsin yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Senin 24-Feb-2025 22:10 WIB
Beginilah Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang. Bakal dipanggil lagi.
Minggu 09-Feb-2025 20:38 WIB
Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan yang beraksi melalui platform media sosial. Saat melakukan aksinya, pelaku pakai teknologi kecerdasan buatan (AI).
Rabu 22-Jan-2025 20:51 WIB