Rabu 14-Dec-2022 09:06 WIB
179

Foto : wartakota
brominemedia.com
- Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus meningkatkan
layanan pendidikan bagi masyarakat.
Salah satunya adalah melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa
Unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi, namun
memiliki potensi akademik.
Dilansir dari website berita resmi Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta beritajakarta.id, program tersebut telah diluncurkan
sejak 2016 yang lalu.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan
Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi
menjelaskan program tersebut dilakukan dengan pemberian bantuan biaya
peningkatan mutu pendidikan.
"Bantuan biaya kami berikan kepada calon mahasiswa
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," ujar
Waluyo berdasarkan keterangannya dikutip Wartakotalive.com, Rabu (14/12/2022).
Waluyo mengatakan bahwa kriteria yang harus dipenuhi adalah
bisa menempuh program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
Selain itu, Waluyo juga menginformasikan tujuan program
tersebut adalah menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan
prestasi dan kompetitif.
"Adapun besaran dana yang diterima calon mahasiswa
penerima manfaat KJMU adalah sebesar Rp 9 juta per semester," ucap Waluyo.
Ia menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
Waluyo mendeskripsikan biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.
Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya
hidup, seperti: buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan, dan
pendukung personal lainnya.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah
satu syarat penting mengikuti program KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Plus)," kata Waluyo.
Diketahui, DTKS merupakan data induk yang berisi data para
penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan
sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial.
Waluyo menegaskan, DTKN menjadi salah satu data acuan dalam
pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Data-data dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU," jelas Waluyo.

Persyaratan KJMU
Berikut persyaratan umum calon penerima manfaat KJMU:
1. Berdomisili termasuk memiliki KTP dan KK DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam DTKS;
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penerima manfaat KJMU:
1. Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Stasiun Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, juga Kementerian Agama:
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta, pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan;
4. Pengajuan paling lama pada semester kedua.
Pengajuan KJMU
Kemudian, berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:
1. Pendaftar mengisi form kelengkapan data pada https://kjp.jakarta.go.id/;
2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS, mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui sekolah asal;
3. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:
- surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;
- surat pernyataan bermaterai Rp 6.000;
- surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;
- fotokopi KTP;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- surat keterangan tidak mampu;
- bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
"Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, dipersilakan juga melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP beserta buku tabungannya," pungkas Waluyo.
Waluyo kembali menginformasikan bahwa pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara daring melalui laman website https://dtks.jakarta.go.id/.
Apabila mengalami kendala dalam mendaftar secara daring, warga dipersilakan untuk datang ke kantor kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK yang asli.
Konten Terkait
Bagi para mahasiswa yang kurang mampu Pemprov DKI memberikan bantuan lewat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Rabu 14-Dec-2022 09:06 WIB