Kamis 15-Dec-2022 05:11 WIB
178

Foto : tempo
brominemedia.com
- Pengacara AKBP Dody Prawiranegara cs, Adriel Viari Purba, menilai tudingan
Hotman Paris yang menyebut kliennya pelaku utama di kasus peredaran narkoba
tidak benar. Ia menantang kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa itu mengajukan
permohonan justice collaborator jika merasa kliennya bukan pelaku utama.
"Jika pak Hotman merasa TM bukan bandar, saya tantang
Pak Hotman untuk mengajukan JC ke LPSK," ujar Adriel dalam keterangan tertulisnya
pada Rabu, 14 Desember 2022.
Dody Prawiranegara bersama dua tersangka lain, yaitu Syamsul
Ma’arif dan Linda Pujiastuti mengajukan permohonan sebagai justice collaborator
ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tapi ditolak. LPSK beralasan
kasus peredaran narkoba ini terungkap pertama kali dari penyidikan Polres
Jakarta Pusat, bukan berasal dari Dody dan yang lainnya.
Adriel menjelaskan meski LPSK menolak, tapi lembaga itu
memastikan keterangan kliennya penting dalam membuka terang tabir kasus ini.
Sehingga, LPSK merekomendasikan Polda Metro Jaya agar memisahkan tempat penahanan
para kliennya dengan Teddy.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menjelaskan pertimbangan
LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena
permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial dalam keterangannya di kantor LPSK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK merekomendasikan kepada penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus. Caranya dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.
Menanggapi ini, Kuasa hukum Irhen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan justice collaborator hanya diberikan kepada tersangka yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus. "Dia pelaku utama dengan pangkat tinggi AKBP," ujar pengacara dari Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra itu saat dihubungi, Rabu, 14 Desember 2022.
Hotman menilai peran Dody dalam kasus peredaran lima kilogram sabu bukan atas perintah Teddy. Dia bersikukuh kliennya itu tidak pernah melihat sabu yang dijual dari Sumatera Barat ke Jakarta tersebut.
"Selama itu Kapolres itu yang simpan. TM taunya 35 kilogram sabu sudah dimusnahkan dan lima kilogram jadi bukti, semua ada berita acara disaksikan semua pejabat," kata Hotman Paris.
Konten Terkait
Pelatih Arema FC, yani Ze Gomes mendapat dukungan dari manajemen Singo Edan seandainya kalah dari Persib Bandung di pekan ke-20 Liga 1 2024.
Selasa 21-Jan-2025 20:18 WIB
Rerie: Manajemen Konflik Berbasis Sekolah Harus Diwujudkan Demi Lingkungan Belajar yang Lebih Baik
Minggu 08-Dec-2024 20:22 WIB
Ribuan suporter Persis Solo lakukan aksi boikot laga tim berjulukan Laskar Sambernyawa melawan Barito Putera di Stadion Manahan Solo
Selasa 03-Dec-2024 20:53 WIB
Hokky Caraka tak ambil pusing setelah muncul rumor jika PSIS Semarang menempatkan namanya dalam daftar incarannya di putaran kedua Liga 1 2023/2024.
Sabtu 14-Oct-2023 04:04 WIB
Masyarakat Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mempunyai masjid baru. Masjid yang diberi nama Kartini Soenantara ini diresmikan Presiden Direktur & CEO PT XL Axiata Tbk....
Sabtu 18-Mar-2023 01:30 WIB