Kamis 19-Jan-2023 17:06 WIB
202

Foto : jpnn
brominemedia.com-- Ayah tiri Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah,
Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan
mobil.
Teddy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN)
Bandung, Kamis. Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana
pun divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan
selama masa persidangan.

Teddy divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis
Kijang Innova milik Rizky Febian. "Menghukum terdakwa selama satu tahun
tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung,
Jawa Barat, Kamis. Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP
sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022. Saat itu
Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan
aset-aset yang dilakukam Teddy. Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga
digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait
penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut. Saat persidangan, Rizky
Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah
dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk
dihukum selama dua tahun penjara.
Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih
dahulu untuk menentukan upaya hukum. Hakim pun kemudian memberi waktu kepada
Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu. "Putusan masih saya
pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh
hari," kata Teddy.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB