Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Aturan Bansos dari APBD di Masa Pilkada: Begini Menjelasan Kemendagri

Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB

180

Aturan Bansos dari APBD di Masa Pilkada: Begini Menjelasan Kemendagri

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai. 

Hanya bansos dari pemerintah pusat (kementerian) yang diperboleh dengan catatan harus dilaporkan.

Demikian surat edaran Kementerian Dalam Negeri. 

"Tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Perlu dipahami bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). 

Bima menuturkan, program bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan. 

Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan. "Tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ucap Bima. 

Menurut mantan Wali Kota Bogor, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting tidak ditunda penyalurannya. 

"Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," kata Bima. 

Kata Wamendagri, keputusan penundaan bansos ini muncul dari banyak kontestan politik yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang.

Terutama calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah. 

Jadwal Pilkada Serentak 2024:

Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024 

Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024 

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024 

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU 

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. 

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. 


Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih 

- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: 

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a 

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 


Cagub-cawagub terpilih: 

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b 

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.


Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kabar Gembira, Naik Bus Trans Jatim Bakal Gratis Besok untuk Masyarakat

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar baik bagi masyarakat Jatim. Khusus besok, Rabu (22/10/2025), Gubernur

Selasa 21-Oct-2025 21:08 WIB

Kabar Gembira, Naik Bus Trans Jatim Bakal Gratis Besok untuk Masyarakat
PERISTIWA Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat

Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh tidak efisien dan berpotensi terus merugikan negara.

Selasa 21-Oct-2025 21:07 WIB

Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat
PERISTIWA Ini Jawaban Menkeu Purbaya Usai Ditantang Dedi Mulyadi Buktikan Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait tantangan yang dilayangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Selasa 21-Oct-2025 21:06 WIB

Ini Jawaban Menkeu Purbaya Usai Ditantang Dedi Mulyadi Buktikan Soal Dana Pemda Mengendap di Bank
PEMERINTAHAN Golkar Jatim Kejar Target Tuntaskan Musda Hingga Akhir Tahun

Pelaksanaan Musyawarah Daerah atau Musda masih menjadi konsentrasi di internal Partai Golkar Jatim.

Senin 20-Oct-2025 20:18 WIB

Golkar Jatim Kejar Target Tuntaskan Musda Hingga Akhir Tahun
PEMERINTAHAN Pemilihan Ketua RT Serentak Digelar Setelah HUT Makassar ke-418, Wali Kota Siapkan Kejutan

Proses demokrasi tingkat lingkungan ini digelar tepat setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar

Minggu 19-Oct-2025 20:53 WIB

Pemilihan Ketua RT Serentak Digelar Setelah HUT Makassar ke-418, Wali Kota Siapkan Kejutan

Tulis Komentar