Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB
130

Foto : tribunnews

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Cagub-cawagub terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
Konten Terkait
Banyaknya percaloan migran Indonesia ke luar negeri, karena kurangnya pengetahuan masyarakat
Rabu 30-Jul-2025 21:11 WIB
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ajak orang tua lebih peduli tumbuh kembang anak, soroti pentingnya dukungan fisik, mental, dan spiritual.
Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB
Skandal dugaan honorer siluman yang lulus seleksi PPPK di Kabupaten Seluma, Bengkulu, mulai terbongkar.
Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah menunjuk satu badan usaha milik negara (BUMN) sebagai holding yang akan mengelola investasinya.
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB
Di acara hari lahir ke-27 PKB, Presiden Prabowo Subianto mengaku selalu merasa nyaman saat berada di tengah PKB dan NU.
Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB