Kamis 09-Jan-2025 20:39 WIB
105

Foto : tribunnews

Saat itu ST berjanji di depan warga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Namun ternyata ST tidak jera dan terus berhubungan dengan korban.
Hernawan menilai korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST untuk berbuat hal yang terlarang.
"Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabuhi ST), gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan.
Hernawan juga menuturkan saat ini korban dalam kondisi yang memilukan karena putus sekolah.
Pihak keluarga lantas mengirim korban ke pondok pesantren bermaksud untuk mengobati luka batin.
"Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," kata Hernawan.
Dibawa ke Jalur Hukum dan Ditangani KPAI
Pihak keluarga korban tidak terima akan tindakan ST sehingga memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
"Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata Hernawan.
Selanjutnya, Hernawan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI," pungkasnya.
Konten Terkait
Timnas Korea Selatan akan menjamu Kuwait di kualifikasi Piala Dunia 2026, berikut prediksi skor, head to head dan statistik tim
Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB
Emil Dardak, menerima audiensi delegasi The Singapore Business Federation (SBF) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (9/6/2025).
Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB
Pasukan Rusia melancarkan serangan rudal dan pesawat tak berawak canggih ke Kyiv, ibu kota Ukraina
Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).
Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB
Jembatan Sei Jelai merupakan penghubung antara Kabupaten Sukamara (Kalteng) dan Ketapang (Kalbar).
Minggu 08-Jun-2025 20:48 WIB