Kamis 09-Jan-2025 20:39 WIB
74

Foto : tribunnews

Saat itu ST berjanji di depan warga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Namun ternyata ST tidak jera dan terus berhubungan dengan korban.
Hernawan menilai korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST untuk berbuat hal yang terlarang.
"Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabuhi ST), gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan.
Hernawan juga menuturkan saat ini korban dalam kondisi yang memilukan karena putus sekolah.
Pihak keluarga lantas mengirim korban ke pondok pesantren bermaksud untuk mengobati luka batin.
"Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," kata Hernawan.
Dibawa ke Jalur Hukum dan Ditangani KPAI
Pihak keluarga korban tidak terima akan tindakan ST sehingga memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
"Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata Hernawan.
Selanjutnya, Hernawan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI," pungkasnya.
Konten Terkait
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.
Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB
Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]
Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).
Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB
Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.
Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB
Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB