Minggu 16-Feb-2025 21:05 WIB
Foto : mediaindonesia
Brominemedia.com – PETAMBAK udang vaname di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara tetap nekat dan tidak bersedia menghentikan aktivitas penambalan, bahkan muncul dugaan setelah lebaran Idul Fitri mendatang akan muncul petambak baru di kawasan wisata dan cagar alam ini
Pemantauan Media Indonesia Minggu (16/2) aktivitas tambak udang vaname di Dusun Legon Jelamun dan Legon Nipah, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara masih tetap berlangsung, meskipun pemerintah kecamatan setempat telah memberikan ultimatum untuk menghentikan kegiatan yang merusak alam dan mencemari lingkungan di kepulauan wisata dan cagar alam tersebut.
Para petambak udang vaname tetap nekad menggarap tambak berukuran 50x40 meter dan 30x20 meter dengan mengalirkan pembuangan limbah menggunakan pipa paralon ke laut, sehingga hal ini membuat aktivis lingkungan terus menyuarakan kerusakan alam akibat penambakan tersebut, serta pemerintah kecamatan memanggil pelaku penambakan.
"Saya sudah panggil empat orang penambak, mereka untuk memberikan pengarahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043, wilayah Karimunjawa khusus diperuntukkan sebagai kawasan pariwisata dan cagar alam," kata Camat Karimunjawa Mu'adz Minggu (16/2).
Namun dari empat petambak yang diundang, lanjut Mu'adz, hanya tiga petambak yang bersedia menandatangani untuk penutupan tampaknya dan meminta waktu sekitar beberapa hari hingga masa panen, sedangkan satu petambak yakni S tidak bersedia menandatangani penghentian kegiatan tambaknya hingga saat ini.
Menghadapi kondisi ini, ungkap Mu'adz, dikhawatirkan akan semakin memberi contoh buruk kepada warga lainnya, sehingga meminta instansi terkait di Kabupaten Jepara untuk melakukan penindakan tegas terhadap masalah penegakan Perda tersebut. "Saya sudah mendengar selesai lebaran mendatang akan banyak warga yang akan membuka tambak baru hal ini sebagai dampak jika sekarang tidak ada ketegasan," tambahnya.
Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Ferry Yudha Adhi Dharma mengaku sudah mendapat informasi kegiatan penambakan udang vaname di Karimunjawa tersebut, sehingga Pemkab Jepara hanya memberikan surat teguran saja. "Kita akan mendatangi tambak udang tersebut," imbuhnya.
Aktivis Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakaria (Bang Jack) merespons keresahan warga Karimunjawa atas aktivitas tambak udang vaname tersebut dan ketidak tegasan Pemkab Jepara dajam hal ini, karena pemberian surat teguran tanpa aksi konkret justru akan mengadu domba masyarakat di Karimunjawa karena sebagian besar menolak tambak dan sejumlah lainnya tetap bertahan.
Penolakan terhadap keberadaan tambak udang vaname tersebut, menurut Bambang Zakaria, karena selain merusak lingkungan dan mencemari perairan di Karimunjawa, juga melanggar Perda RT RW Kabupaten Jepara.
"Seharusnya Pemkab Jepara tegas dalam hal ini, karena payung hukum sudah sangat jelas," tegasnya.
Konten Terkait