Kamis 27-Oct-2022 02:45 WIB
555
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat, mengkritik penetapan enam tersangka
tragedi Kanjuruhan Malang. Menurut mereka, ada banyak pihak yang terlibat dalam
peristiwa itu.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko
Tritjahjana menyatakan, tidak cukup hanya menetapkan enam tersangka yang telah
ditahan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan.
"Pasalnya, ada potensi penambahan tersangka yang sangat besar, melihat peran-peran di lapangan dan di luar lapangan yang membuat nyawa 135 orang melayang," katanya, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, dengan dikirimkannya berkas keenam tersangka ke kejaksaan, kemudian jaksa akan mengkaji selama 14 Hari, maka perjuangan akan berhenti di enam tersangka tersebut.
"Kami tidak berkeinginan penyelesaian persoalan tragedi pencurian ini hanya berhenti di enam tersangka," jelasnya.
Pihaknya pun bakal mengambil langkah-langkah dengan mengirimkan surat ke sejumlah pihak, terkait ketidakadilan pada proses penyidikan kasus ini, seperti ke Kompolnas, Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Harapannya dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh, sehingga proses keadilan tadi tidak hanya berhenti di enam tersangka ini," sambungnya.
Rencananya surat ini bakal dikirim Kamis besok, agar prosesnya bisa dipercepat sebelum kejaksaan menyatakan berkas perkara dari penyidik kepolisian dinyatakan lengkap atau P21.
"Makanya selama 14 hari kita benar-benar harus konsen dan fokus, supaya jangan sampai hanya enam tersangka ini. Kita harus buka secara terang benderang, siapa yang terlibat, siapa yang memang melakukan kesalahan, sesuai porsinya, ya kita serahkan ke mekanisme melalui proses peradilan," paparnya.
Menurutnya, pengawasan dari pihak-pihak eksternal ini penting demi mewujudkan keadilan yang sebenarnya.
Meski demikian, dia menegaskan, tak memandang bahwa institusi kepolisian atau kejaksaan tidak baik, tetapi lebih pada adanya kejanggalan selama proses penyidikan perkara yang perlu disikapi.
"Jadi, kami sebetulnya meminta pertanggungjawaban. Saya katakan, ada oknum-oknum, atau orang-orang yang telah melakukan kesalahan dalam penanganan pekerjaannya di lapangan Kanjuruhan," terangnya.
Di sisi lain, Koordinator Tim Litigasi Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi menuturkan, ada ketidakseriusan kepolisian dalam menangani tragedi Kanjuruhan ini.
"Terlihat dari laporan model A yang merupakan temuan petugas, maka tak heran penetapan enam tersangka ini hanya dianggap sebagai hiburan atas kekecewaan banyak Aremania dan warga Malang," pungkasnya.
Konten Terkait
Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.
Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB
Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta...
Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro
Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB
Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.
Senin 24-Nov-2025 20:15 WIB






