Kamis 27-Oct-2022 02:45 WIB
507
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat, mengkritik penetapan enam tersangka
tragedi Kanjuruhan Malang. Menurut mereka, ada banyak pihak yang terlibat dalam
peristiwa itu.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko
Tritjahjana menyatakan, tidak cukup hanya menetapkan enam tersangka yang telah
ditahan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan.
"Pasalnya, ada potensi penambahan tersangka yang sangat besar, melihat peran-peran di lapangan dan di luar lapangan yang membuat nyawa 135 orang melayang," katanya, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, dengan dikirimkannya berkas keenam tersangka ke kejaksaan, kemudian jaksa akan mengkaji selama 14 Hari, maka perjuangan akan berhenti di enam tersangka tersebut.
"Kami tidak berkeinginan penyelesaian persoalan tragedi pencurian ini hanya berhenti di enam tersangka," jelasnya.
Pihaknya pun bakal mengambil langkah-langkah dengan mengirimkan surat ke sejumlah pihak, terkait ketidakadilan pada proses penyidikan kasus ini, seperti ke Kompolnas, Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Harapannya dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh, sehingga proses keadilan tadi tidak hanya berhenti di enam tersangka ini," sambungnya.
Rencananya surat ini bakal dikirim Kamis besok, agar prosesnya bisa dipercepat sebelum kejaksaan menyatakan berkas perkara dari penyidik kepolisian dinyatakan lengkap atau P21.
"Makanya selama 14 hari kita benar-benar harus konsen dan fokus, supaya jangan sampai hanya enam tersangka ini. Kita harus buka secara terang benderang, siapa yang terlibat, siapa yang memang melakukan kesalahan, sesuai porsinya, ya kita serahkan ke mekanisme melalui proses peradilan," paparnya.
Menurutnya, pengawasan dari pihak-pihak eksternal ini penting demi mewujudkan keadilan yang sebenarnya.
Meski demikian, dia menegaskan, tak memandang bahwa institusi kepolisian atau kejaksaan tidak baik, tetapi lebih pada adanya kejanggalan selama proses penyidikan perkara yang perlu disikapi.
"Jadi, kami sebetulnya meminta pertanggungjawaban. Saya katakan, ada oknum-oknum, atau orang-orang yang telah melakukan kesalahan dalam penanganan pekerjaannya di lapangan Kanjuruhan," terangnya.
Di sisi lain, Koordinator Tim Litigasi Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi menuturkan, ada ketidakseriusan kepolisian dalam menangani tragedi Kanjuruhan ini.
"Terlihat dari laporan model A yang merupakan temuan petugas, maka tak heran penetapan enam tersangka ini hanya dianggap sebagai hiburan atas kekecewaan banyak Aremania dan warga Malang," pungkasnya.
Konten Terkait
Para tersangka yang ditetapkan adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).
Senin 17-Nov-2025 20:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB
Ada yang tidak biasa saat rekonstruksi pembunuhan terhadap Adityawarman, pemimpin redaksi sebuah media daring yang berlangsung tadi siang
Kamis 09-Oct-2025 21:30 WIB
Suporter Arema FC, Aremania memberi sorotan tajam kepada tim yang mereka dukung, usai Singo Edan menelan kekalahan dari Persib Bandung.
Selasa 23-Sep-2025 20:55 WIB
Sebelum penemuan jasad Esco, tidak ada laporan yang masuk terkait hilangnya korban, baik dari keluarga maupun perangkat dusun.
Jumat 19-Sep-2025 20:45 WIB






