Rabu 07-Sep-2022 13:20 WIB
259

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyebut ada
delapan partai politik (parpol) yang diduga mencatut nama belasan warga
setempat.
Oleh karenanya, KPU Banyumas segera mengklarifikasi warga
yang namanya diduga dicatut sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Hingga saat ini, ada 12 tanggapan masyarakat yang
mengadu jika namanya masuk sebagai anggota parpol. Padahal yang bersangkutan
bukan anggota parpol," kata anggota KPU Banyumas Divisi Teknis
Penyelenggaraan Hanan Wiyoko, Rabu (7/9).
Dia menjelaskan dari 12 tanggapan masyarakat tersebut,
tercatat 4 tanggapan disampaikan secara daring, 3 disampaikan langsung ke KPU
Banyumas, dan 5 disampaikan melalui Bawaslu setempat.
Sementara dari sisi pekerjaan, kata dia, 12 pengadu tersebut
ada yang bekerja sebagai anggota Polri, guru, aparatur sipil negara (ASN),
perawat, dan swasta.
"Ada delapan parpol yang diduga mencantumkan nama-nama pengadu sebagai anggota," jelasnya.

Bawaslu Banyumas Hanan mengatakan pihaknya berencana mempertemukan para pengadu dengan parpol di Kantor KPU Banyumas pada Minggu (11/9) dalam rangka klarifikasi.
Menurut dia, klarifikasi tersebut dilakukan atas dasar surat dari KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Tanggapan Masyarakat.
"Kami saat ini masih menyelesaikan verifikasi administrasi keanggotaan parpol dan menurut informasi waktunya akan diperpanjang hingga 9 September. Hari ini (7/9), kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI," kata Hanan.
Konten Terkait
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.
Kamis 22-May-2025 20:44 WIB
Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.
Senin 19-May-2025 21:06 WIB
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB