Jumat 11-Nov-2022 11:15 WIB
434
Foto : tempo
brominemedia.com –
Tiga perusahaan telekomunikasi Australia diperintahkan oleh pengadilan untuk
membayar denda kolektif A$33,5 juta (Rp343,7 miliar) karena membuat klaim
menyesatkan tentang kecepatan internet national broadband network (NBN), Jumat,
11 November 2022.
Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan Telstra
untuk membayar A$15 juta, TPG Telecom didenda A$5 juta, dan denda sebesar
A$13,5 juta untuk Optus, sebuah unit milik Singapore Telecommunications, kata
Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC).
Menurut ACCC, pernyataan palsu atau menyesatkan dibuat
setidaknya selama 12 bulan pada 2019 dan mungkin diperpanjang hingga 2020,
terkait dengan menyebut kecepatan 50 Megabit per detik (Mbps) atau 100Mbps ke
paket node.
Ketiga perusahaan telekomunikasi telah mengakui di pengadilan membuat pernyataan palsu atau menyesatkan, kata regulator, sehingga merugikan hampir 120.000 pelanggan.

Telstra mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa antara April 2019 dan April 2020 pihaknya gagal memverifikasi kecepatan maksimum yang dapat dicapai dari layanan NBN yang dipesan oleh sekitar 48.000 pelanggan baik sepenuhnya atau dalam periode yang wajar setelah koneksi.
NBN, atau National Broadband Network, adalah jaringan broadband yang dikelola pemerintah.
"Kami telah melalui proses remediasi dan pengembalian dana yang ekstensif. Kami juga telah mengambil sejumlah langkah untuk memastikan kami memenuhi kewajiban regulasi kami dengan lebih baik," kata Telstra.
Konten Terkait
Berikut penyebab produsen pesawat Boeing alami rugi hingga Rp 89,8 triliun.
Kamis 30-Oct-2025 20:22 WIB
Jala Lintas Media dan Super Sistem Ultima tandatangani kesepakatan pembangunan kabel bawah laut senilai USD 36 juta, memperkuat konektivitas digital Indonesia.
Kamis 30-Oct-2025 20:15 WIB
Kementerian Komdigi mengatakan di Renstra 2025-2029 untuk pengawasan ruang digital, fokus pada perlindungan masyarakat dan tata kelola teknologi baru.
Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB
Manager PLN ULP Bogor Timur Qonia Isnasari buka suara soal tiga petugas provider yang tewas tersengat listrik saat masang tiang jaringan internet.
Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB
Seorang juru parkir (jukir) tertangkap tangan mengelola tempat parkir di kawasan Pasar Kembang, Rabu (26/4/2023).
Jumat 28-Apr-2023 10:27 WIB







