Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TEKNOLOGI

3 Perusahaan Telekomunikasi Australia Didenda Rp343 M karena Kecepatan Tak Sesuai Janji

Jumat 11-Nov-2022 11:15 WIB

461

3 Perusahaan Telekomunikasi Australia Didenda Rp343 M karena Kecepatan Tak Sesuai Janji

Foto : tempo

brominemedia.com – Tiga perusahaan telekomunikasi Australia diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar denda kolektif A$33,5 juta (Rp343,7 miliar) karena membuat klaim menyesatkan tentang kecepatan internet national broadband network (NBN), Jumat, 11 November 2022.

Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan Telstra untuk membayar A$15 juta, TPG Telecom didenda A$5 juta, dan denda sebesar A$13,5 juta untuk Optus, sebuah unit milik Singapore Telecommunications, kata Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC).

Menurut ACCC, pernyataan palsu atau menyesatkan dibuat setidaknya selama 12 bulan pada 2019 dan mungkin diperpanjang hingga 2020, terkait dengan menyebut kecepatan 50 Megabit per detik (Mbps) atau 100Mbps ke paket node.

Ketiga perusahaan telekomunikasi telah mengakui di pengadilan membuat pernyataan palsu atau menyesatkan, kata regulator, sehingga merugikan hampir 120.000 pelanggan.

Telstra mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa antara April 2019 dan April 2020 pihaknya gagal memverifikasi kecepatan maksimum yang dapat dicapai dari layanan NBN yang dipesan oleh sekitar 48.000 pelanggan baik sepenuhnya atau dalam periode yang wajar setelah koneksi.

NBN, atau National Broadband Network, adalah jaringan broadband yang dikelola pemerintah.

"Kami telah melalui proses remediasi dan pengembalian dana yang ekstensif. Kami juga telah mengambil sejumlah langkah untuk memastikan kami memenuhi kewajiban regulasi kami dengan lebih baik," kata Telstra.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penagihan denda terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang terbukti melakukan kegiatan secara ilegal. Sebab,mereka melakukan kegiatannya di kawasan hutan milik negara tanpa izin.Ada sebanyak 71 perusahaan (korporasi) sawit dan tambang yang diwajibkan membayar denda kepada negara. Total dendanya sebesar Rp 38,6 triliun.Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak membeberkan, per 8 ...

Senin 08-Dec-2025 20:18 WIB

Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun
PEMERINTAHAN Komdigi Pasang 10 Titik Internet Satelit Satria-1 Pulihkan Konektivitas di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan 10 titik layanan internet satelit Satria-1 untuk pemulihan konektivitas di Aceh, Sumut, Sumbar, pasca banjir.

Minggu 30-Nov-2025 20:17 WIB

Komdigi Pasang 10 Titik Internet Satelit Satria-1 Pulihkan Konektivitas di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TREND Rugi Boeing Tembus Rp 89,84 Triliun, Ini Penyebabnya

Berikut penyebab produsen pesawat Boeing alami rugi hingga Rp 89,8 triliun.

Kamis 30-Oct-2025 20:22 WIB

Rugi Boeing Tembus Rp 89,84 Triliun, Ini Penyebabnya
PEMERINTAHAN Kebutuhan AI Meningkat, 2 Proyek Kabel Laut Digelar

Jala Lintas Media dan Super Sistem Ultima tandatangani kesepakatan pembangunan kabel bawah laut senilai USD 36 juta, memperkuat konektivitas digital Indonesia.

Kamis 30-Oct-2025 20:15 WIB

Kebutuhan AI Meningkat, 2 Proyek Kabel Laut Digelar
PEMERINTAHAN Komdigi Bakal Tingkatkan Pengawasan Konten di Internet

Kementerian Komdigi mengatakan di Renstra 2025-2029 untuk pengawasan ruang digital, fokus pada perlindungan masyarakat dan tata kelola teknologi baru.

Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB

Komdigi Bakal Tingkatkan Pengawasan Konten di Internet

Tulis Komentar