Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

3 Jenis Pelanggaran yang Tak Tertangkap & 8 Jenis yang Tertangkap Kamera ETLE

Jumat 11-Nov-2022 22:38 WIB

600

3 Jenis Pelanggaran yang Tak Tertangkap & 8 Jenis yang Tertangkap Kamera ETLE

Foto : tempo

brominemedia.com – Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Edy Purwanto membeberkan ada tiga pelanggaran yang tidak bisa tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Dia menyadari teknologi penilangan saat ini masih ada celah bagi pelanggar.

Pelanggaran pertama adalah ada atau tidaknya surat-surat kelengkapan kendaraan yang dipegang pengemudi. Karena selama tilang manual, petugas polisi lalu lintas bisa cek langsung kepada pengemudi.

"Kedua, persyaratan teknis kendaraan bermotor (knalpot bising). Tentu untuk mengetahui pelanggaran knalpot ini dari kamera ETLE tidak bisa ter-capture," ujar Edy di Hotel Diradja, Jakarta, Jumat, 11 November 2022.

Lalu yang ketiga adalah kendaraan tanpa pelat nomor. Kamera ETLE tidak dapat mengidentifikasi secara pasti identitas kendaraan dan pemiliknya. "Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana," katanya.

Selanjutnya ada delapan jenis pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE, yaitu menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti, dan pelanggaran ganjil genap. Kemudian, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggar jalur bus Transjakarta.

"Yang menjadi akselerasi atau pengembangan ke depan, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas kecepatan. Pada saat ini masih tahap pengembagan," tutur Edy.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan melarang tilang manual. Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar nantinya juga akan diberitahu secara daring.

Konten Terkait

PERISTIWA Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi
KRIMINAL Viral Pria Mengaku Anak Polisi di Propam Polda Metro, Panik Karena Mobil Ditarik Debt Collector

Pria tersebut mengaku-aku ayahnya polisi di Propam Polda Metro Jaya. Panik karena mobilnya mau ditarik debt collector.

Minggu 23-Nov-2025 20:20 WIB

Viral Pria Mengaku Anak Polisi di Propam Polda Metro, Panik Karena Mobil Ditarik Debt Collector
PEMERINTAHAN Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, rampung diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kamis 13-Nov-2025 20:22 WIB

Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan
PEMERINTAHAN Profil Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah jabatan perwira tinggi. Di antaranya Kabaharkam Polri dan Kapolda Metro Jaya.

Selasa 05-Aug-2025 20:31 WIB

Profil Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
PERISTIWA Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Kapolda Metro Jaya.

Selasa 05-Aug-2025 20:28 WIB

Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Tulis Komentar