Jumat 11-Nov-2022 22:38 WIB
463

Foto : tempo
brominemedia.com –
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Edy Purwanto
membeberkan ada tiga pelanggaran yang tidak bisa tertangkap kamera Electronic
Traffic Law Enforcement atau ETLE. Dia menyadari teknologi penilangan saat ini masih
ada celah bagi pelanggar.
Pelanggaran pertama adalah ada atau tidaknya surat-surat
kelengkapan kendaraan yang dipegang pengemudi. Karena selama tilang manual,
petugas polisi lalu lintas bisa cek langsung kepada pengemudi.
"Kedua, persyaratan teknis kendaraan bermotor (knalpot
bising). Tentu untuk mengetahui pelanggaran knalpot ini dari kamera ETLE tidak
bisa ter-capture," ujar Edy di Hotel Diradja, Jakarta, Jumat, 11 November
2022.
Lalu yang ketiga adalah kendaraan tanpa pelat nomor. Kamera ETLE tidak dapat mengidentifikasi secara pasti identitas kendaraan dan pemiliknya. "Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana," katanya.

Selanjutnya ada delapan jenis pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE, yaitu menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti, dan pelanggaran ganjil genap. Kemudian, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggar jalur bus Transjakarta.
"Yang menjadi akselerasi atau pengembangan ke depan, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas kecepatan. Pada saat ini masih tahap pengembagan," tutur Edy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan melarang tilang manual. Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar nantinya juga akan diberitahu secara daring.
Konten Terkait
Karyoto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) guna cegah kepadatan arus lalu lintas.
Jumat 21-Mar-2025 20:43 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
Jumat 07-Mar-2025 20:33 WIB
Kenali perbedaan petasan dan kembang api, dari bahan pembuatan hingga potensi bahayanya, serta sejarahnya yang menarik dari Tiongkok.
Kamis 06-Mar-2025 20:18 WIB
Lima oknum polisi ditangkap di Depok karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polda Metro Jaya.
Minggu 21-Apr-2024 20:37 WIB
Seorang pria paruh baya tewas tertabrak mobil di Tol Dalam Kota. Korban diduga tertabrak saat menyeberang di...
Selasa 16-Apr-2024 21:09 WIB