Jumat 11-Nov-2022 22:38 WIB
573
Foto : tempo
brominemedia.com –
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Edy Purwanto
membeberkan ada tiga pelanggaran yang tidak bisa tertangkap kamera Electronic
Traffic Law Enforcement atau ETLE. Dia menyadari teknologi penilangan saat ini masih
ada celah bagi pelanggar.
Pelanggaran pertama adalah ada atau tidaknya surat-surat
kelengkapan kendaraan yang dipegang pengemudi. Karena selama tilang manual,
petugas polisi lalu lintas bisa cek langsung kepada pengemudi.
"Kedua, persyaratan teknis kendaraan bermotor (knalpot
bising). Tentu untuk mengetahui pelanggaran knalpot ini dari kamera ETLE tidak
bisa ter-capture," ujar Edy di Hotel Diradja, Jakarta, Jumat, 11 November
2022.
Lalu yang ketiga adalah kendaraan tanpa pelat nomor. Kamera ETLE tidak dapat mengidentifikasi secara pasti identitas kendaraan dan pemiliknya. "Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana," katanya.

Selanjutnya ada delapan jenis pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE, yaitu menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti, dan pelanggaran ganjil genap. Kemudian, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggar jalur bus Transjakarta.
"Yang menjadi akselerasi atau pengembangan ke depan, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas kecepatan. Pada saat ini masih tahap pengembagan," tutur Edy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan melarang tilang manual. Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar nantinya juga akan diberitahu secara daring.
Konten Terkait
Pria tersebut mengaku-aku ayahnya polisi di Propam Polda Metro Jaya. Panik karena mobilnya mau ditarik debt collector.
Minggu 23-Nov-2025 20:20 WIB
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, rampung diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kamis 13-Nov-2025 20:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah jabatan perwira tinggi. Di antaranya Kabaharkam Polri dan Kapolda Metro Jaya.
Selasa 05-Aug-2025 20:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Kapolda Metro Jaya.
Selasa 05-Aug-2025 20:28 WIB
Polda Metro Jaya menyita ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi saat diperiksa sebagai saksi pelapor di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Kamis 24-Jul-2025 19:35 WIB





