Rabu 09-Nov-2022 13:32 WIB
207

Foto : jpnn
rominemedia.com –
Berawal dari laporan di akhir September 2022, aparat Polda NTB mengungkap kasus
perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI nonprosedural.
Pengungkapan kasus perekrutan TKI ilegal tersebut disertai
dengan penangkapan dua pelaku yang diduga sebagai perekrut.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan.
"Dari tindak lanjut laporan, tepat pada hari Senin
(7/11) kemarin, kedua terduga perekrut kami tangkap di lokasi berbeda,"
kata Teddy, Rabu (9/11).
Keduanya yang diduga sebagai perekrut adalah seorang
perempuan berinisial SN (37) alias Ela asal Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten
Lombok Tengah, dan MU (47) alias Tuan Zaki asal Desa Sandik, Kecamatan
Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya menangkap kedua pelaku
berdasarkan barang bukti dokumen dan keterangan saksi, korban, maupun ahli.
Hasil penyelidikan mengungkap korban dari kedua terduga
pelaku sebanyak sembilan orang. Dari korban, polisi menyita kartu identitas
korban, paspor yang mengatasnamakan korban, dan kuitansi pembayaran untuk
perekrutan.
Selain menyita barang bukti dan keterangan dari para korban,
pihak kepolisian juga mengantongi keterangan ahli dari Badan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) NTB.
“Jadi, kedua pelaku ini terungkap menjalankan modus dengan
menjanjikan korban berangkat bekerja menjadi PMI di Arab Saudi dengan biaya Rp
22 juta per orang," ujarnya.
Kedua pelaku membahasakan uang Rp 22 juta itu sebagai biaya
seluruh kebutuhan administrasi bekerja di luar negeri, seperti pembuatan
paspor, cek kesehatan, dan pengurusan visa kerja.
"Sampai dengan dilaporkan, kedua pelaku ini baru
melakukan proses cek kesehatan dan pembuatan paspor saja. Belum sampai
pemberangkatan," kata Teddy.
Hasil penyelidikan demikian yang kemudian menjadi dasar tim
Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda NTB menangkap kedua pelaku.
Tindak lanjut dari penangkapan yang mendasar pada hasil
penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dengan menetapkan
keduanya sebagai tersangka.
"Pada hari Senin (7/11) kami lakukan gelar perkara
dengan hasil menetapkan keduanya sebagai tersangka yang terindikasi melanggar
peraturan Undang-Undang Perlindungan PMI," ujarnya.
Dalam penetapan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal
81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
PMI dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling
banyak Rp 15 miliar.
"Tindak lanjut dari penetapan tersangka, penyidik
melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Polda NTB," kata Teddy.

Konten Terkait
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Berikut kami sampaikan 7 Top News brominemedia.com pada Kamis 5 Oktober 2023.
Kamis 05-Oct-2023 06:37 WIB
Top7 News Harianjogja.com, Kamis (16/2/2023). Pemda DIY Siapkan 2 Opsi Jadwal Konsultasi Publik Tol Jogja-YIA, Digelar Pararel atau Bersamaan?
Kamis 16-Feb-2023 07:37 WIB
BPS DIY merilis kondisi perekonomian di wilayah DIY berdasarkan besaran PDRB atas dasar harga berlaku triwulan IV-2022 mencapai Rp43,28 triliun.
Rabu 08-Feb-2023 06:57 WIB