Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

2 Eks Pejabat Pajak Segera Disidang

Sabtu 22-Oct-2022 10:02 WIB

307

2 Eks Pejabat Pajak Segera Disidang

Foto : detik

brominemedia.com – KPK menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, telah lengkap. Dua tersangka itu adalah kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS).

"Kemarin (21/10), tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi pada Angin Prayitno dkk telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Sabtu (22/10).

Ipi mengatakan keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dimulai dari 21 Oktober hingga 9 November 2022.

"Tim jaksa melanjutkan masa penahanan para tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung 21 Oktober 2022 sampai dengan 9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Ipi belum menjelaskan kapan sidang perdana akan digelar. Keduanya bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

Sebelumnya, Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian menyusul anak buahnya Angin, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Keempatnya kini sudah diadili dan menjalani masa pidananya di Lapas.

Ada juga konsultan pajak selain Veronica dan Agus yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Aulia Imran Magribi dan Ryan A Ronas divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti menyuap Angin Prayitno sebesar Rp 15 miliar.

Berikut daftar tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak:

1.       Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)

2.       Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)

3.       Eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak, Wawan Ridwan

4.       Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

5.       Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)

6.       Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)

7.       Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)

8.       Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

Konten Terkait

KRIMINAL Senyum Merekah Eks Kades yang Korupsi Dana Desa Rp26 Miliar untuk Judi Online

Senyum merekah ditampilkan Sopian Hakim, mantan Kades Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp26 miliar dana desa untuk bermain judi online (judol).

Minggu 14-Sep-2025 20:30 WIB

Senyum Merekah Eks Kades yang Korupsi Dana Desa Rp26 Miliar untuk Judi Online
PERISTIWA KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.

Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB

KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana
PERISTIWA Ustaz Khalid Basalamah 7,5 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB

Ustaz Khalid Basalamah 7,5 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Danlanud Pimpin Sidang Disiplin 43 Personel Lanud Iswahjudi Terjerat Judol

Komandan Lanud Iswahjudi Marsma Muchtadi Anjar Legowo memimpin sidang disiplin yang digelar untuk menangani kasus judi online (judol) yang melibatkan 43 personel Lanud Iswahjudi. "Sidang disiplin...

Jumat 05-Sep-2025 20:56 WIB

Danlanud Pimpin Sidang Disiplin 43 Personel Lanud Iswahjudi Terjerat Judol
KRIMINAL Kejati NTT Pamerkan Jejak yang Terputus, Potret Nyata Dampak Korupsi di Daerah

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan korupsi di daerah itu telah memberikan dampak nyata yang merugikan masyarakat.

Selasa 02-Sep-2025 21:21 WIB

Kejati NTT Pamerkan Jejak yang Terputus, Potret Nyata Dampak Korupsi di Daerah

Tulis Komentar