Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

2 Eks Pejabat Pajak Segera Disidang

Sabtu 22-Oct-2022 10:02 WIB

223

2 Eks Pejabat Pajak Segera Disidang

Foto : detik

brominemedia.com – KPK menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, telah lengkap. Dua tersangka itu adalah kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS).

"Kemarin (21/10), tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi pada Angin Prayitno dkk telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Sabtu (22/10).

Ipi mengatakan keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dimulai dari 21 Oktober hingga 9 November 2022.

"Tim jaksa melanjutkan masa penahanan para tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung 21 Oktober 2022 sampai dengan 9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Ipi belum menjelaskan kapan sidang perdana akan digelar. Keduanya bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

Sebelumnya, Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian menyusul anak buahnya Angin, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Keempatnya kini sudah diadili dan menjalani masa pidananya di Lapas.

Ada juga konsultan pajak selain Veronica dan Agus yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Aulia Imran Magribi dan Ryan A Ronas divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti menyuap Angin Prayitno sebesar Rp 15 miliar.

Berikut daftar tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak:

1.       Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)

2.       Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)

3.       Eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak, Wawan Ridwan

4.       Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

5.       Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)

6.       Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)

7.       Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)

8.       Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

Konten Terkait

PEMERINTAHAN GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT) Ganjar Laksmana Bonaprapta menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberantasan korupsi.

Jumat 21-Feb-2025 21:05 WIB

GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor
KRIMINAL Hasto Kristiyanto Sosok yang Sebabkan Harun Masiku Kabur

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamis 20-Feb-2025 20:31 WIB

Hasto Kristiyanto Sosok yang Sebabkan Harun Masiku Kabur
PERISTIWA Tiga Terdakwa Kasus Kosmetik Berbahaya Segera Jalani Sidang di Makassa

Tiga terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran kosmetik kecantikan mengandung bahan berbahaya segera...

Rabu 19-Feb-2025 20:40 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Kosmetik Berbahaya Segera Jalani Sidang di Makassa
PERISTIWA KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan pejabat tinggi.Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) H. Aminullah Siagian menegaskan, meskipun ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, KPK harus berani menetapkan tersangka dalam kasus ini.Ia pun mengkritik proses hukum yang dinilai sudah terlalu lama

Rabu 12-Feb-2025 21:00 WIB

KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
KRIMINAL Terlibat korupsi Jiwasraya, Dirjen IR Dijebloskan ke Tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachamatarwata (IR) sebagai tersangka, Jumat (7/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...

Jumat 07-Feb-2025 21:06 WIB

Terlibat korupsi Jiwasraya, Dirjen IR Dijebloskan ke Tahanan

Tulis Komentar