Sabtu 22-Oct-2022 10:02 WIB
327
Foto : detik
brominemedia.com –
KPK menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap mantan Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji,
telah lengkap. Dua tersangka itu adalah kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika
Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS).
"Kemarin (21/10), tahap II (penyerahan tersangka dan
barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi pada
Angin Prayitno dkk telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa
karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru
Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Sabtu (22/10).
Ipi mengatakan keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke
depan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dimulai dari 21 Oktober hingga 9
November 2022.
"Tim jaksa melanjutkan masa penahanan para tersangka
tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung 21 Oktober 2022 sampai dengan 9
November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.
Ipi belum menjelaskan kapan sidang perdana akan digelar.
Keduanya bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan
berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta
Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Sebelumnya, Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja
Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani
ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian menyusul anak buahnya Angin, Alfred
Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Keempatnya kini sudah diadili dan menjalani masa
pidananya di Lapas.
Ada juga konsultan pajak selain Veronica dan Agus yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Aulia Imran Magribi dan Ryan A Ronas divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti menyuap Angin Prayitno sebesar Rp 15 miliar.

Berikut daftar tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak, Wawan Ridwan
4. Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
5. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
6. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
7. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
8. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)
Konten Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB
Bupati Pati Sudewo berjanji melakukan perbaikan kinerja setelah gagal dilengserkan lewat pemakzulan di sidang paripurna DPRD Pati.
Jumat 31-Oct-2025 21:09 WIB
KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.
Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR
Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB
Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh tidak efisien dan berpotensi terus merugikan negara.
Selasa 21-Oct-2025 21:07 WIB






