Foto : harianjogja
brominemedia.com—Penyidik Bidang Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan tengah memeriksa sejumlah anggota
Polres Toraja Utara terkait pengakuan tersangka pengedar narkoba jenis Sabu
berinisial R dibeking polisi yang terekam video hingga viral di media sosial
saat konferensi pers BNNK Torut pada 15 Februari 2023.
"Iya sudah ada yang diperiksa," ujar Kepala Bidang
Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana kepada wartawan saat
dikonfirmasi di Makassar, Selasa.
Meski demikian, Komang belum menyebutkan berapa jumlah
personel Polres Torut yang diperiksa tim penyidik Propam Polda Sulsel dan masih
menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Saat ini kita masih menunggu hasil
pemeriksaannya,"singkat perwira menengah lulusan Akademi Polri 1994
sekaligus mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri ini.
Tim Propam Polda Sulsel bahkan telah diturunkan ke Polres
Torut untuk menelusuri berkaitan ucapan seorang tersangka R yang 'bernyanyi'
dibeking oknum anggota Polri saat rilis kasus penangkapan Badan Narkotika
Nasional Kota (BNNK) Toraja Utara dengan menghadirkan empat tersangka pada 15
Februari 2023
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma
modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Pernyataan itu kemudian sempat direkam video kemudian viral di media sosial hingga menjadi perbincangan publik dan mendapat atensi dari Mabes Polri.
Sebelumnya, BNNK Torut merilis empat tersangka hasil operasi. Penangkapan diawali tersangka berinisial RL (21) sedang tidur di rumahnya, Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten
Torut pada 11 Februari 2023 pukul 02.00 Wita. Barang bukti diamankan tiga saset plastik kecil berisi narkoba Sabu dengan berat 0,89 gram dan uang tunai Rp2,5 juta serta ponsel.
Selain RL, BNNK juga menangkap EL alias K pada 13 Februari 2023 terkait peredaran narkotika. Barang bukti diamankan empat sachet kecil narkoba seberat 1,26 gram serta alat hisap beserta ponselnya. Dari hasil interogasi, terungkap melibatkan jaringan pria berinisial AG masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO)
Tim BNNK Torut kemudian mengejar AG dan akhirnya dibekuk bersama SP alias DK di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara tanpa perlawanan. Barang bukti diamankan dua sachet narkoba sabu seberat 43,55 gram, alat hisap, ponsel dan uang tunai Rp4,750.000. Sedangkan barang bukti SP satu ponsel serta tas pinggang.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2). pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Konten Terkait
Tim Propam Polda Sulsel bahkan telah diturunkan ke Polres Torut untuk menelusuri berkaitan ucapan seorang tersangka R yang danamp;#039;bernyanyidanamp;#039; dibeking oknum polisi.
Rabu 22-Feb-2023 05:57 WIB