Foto : sindonews
brominemedia.com-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pelanggaran yang dalam administrasi Pemilu 20224 melalui video call.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan KPU Kabupaten dan Kota
terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu merujuk pada putusan Bawaslu
Provinsi.
"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil
pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota
parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada
tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau
kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022,"
ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Dia menuturkan tindakan KPU Kabupaten dan Kota tersebut
mmembuat pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis. Sanksi
teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh
semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural
dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang.
"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat
beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan
jabatannya menjadi lebih berhati-hati," tutur Puadi. Dia menjelaskan KPU
seharusnya bertindak lebih hati-hati. Sebab eksistensi jabatan yang ada di KPU
merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan. "Lagi pula kalau diberikan
sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dilakukan karena perbuatannya telah
selesai dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan karena alasan kemanfaatan dan
demi kelancaran pelaksanaan tahapan," jelasnya. Ditambahkan Puadi,
kesalahan administrasi dari KPU memang ada tetapi tidak sampai menimbulkan
kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara. Sehingga dianggap
cukup diberikan teguran lisan atau tertulis saja.
"Dengan demikian, kemungkinan adanya manfaat secara
langsung bagi penemu tidak ada, karena sanksi yang diberikan kepada KPU
Kab/kota hanya sebatas pada sanksi moral saja," pungkasnya.
Konten Terkait
brominemedia.com--Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pelanggaran yang dalam administrasi Pemilu 20224 melalui video call.
Kamis 06-Oct-2022 13:45 WIB