Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka Tragedi
Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan
bahwa penyidikan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dilakukan oleh
Polda Jawa Timur. Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa Bareskrim Polri
akan memberikan asistensi kepada Polda Jawa Timur dalam memproses hukum kasus
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu itu.
“Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk
Mabes Polri masih memberikan asistensi,” kata Dedi kepada ANTARA saat
dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10).
Dengan adanya asistensi dari Bareskrim Polri, kata dia,
seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, para tersangka tidak perlu dibawa
ke Mabes Polri, Jakarta.
“Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Irjen Dedi mengatakan setelah penetapan tersangka, tim investigasi bergerak ke
Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.
“Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi
berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” terang Irjen Dedi.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan enam tersangka
dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema
FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka itu terdiri dari tiga warga sipil, yakni
Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang
Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan
Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah pelaku pelanggar etik maupun pidana masih memungkinkan untuk bertambah.
“Tim masih terus bekerja,” kata Kapolri di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terjadi pada Sabtu (1/10) lalu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, sebanyak 131 orang, sementara 440 mengalami luka ringan dan 29 luka berat.
Konten Terkait
ARTIS Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2).
Kamis 20-Feb-2025 20:29 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini memang ada dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.
Rabu 19-Feb-2025 20:38 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan langsung menahan Vadel Badjideh selama 20 hari kedepan.
Kamis 13-Feb-2025 21:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan pejabat tinggi.Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) H. Aminullah Siagian menegaskan, meskipun ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, KPK harus berani menetapkan tersangka dalam kasus ini.Ia pun mengkritik proses hukum yang dinilai sudah terlalu lama
Rabu 12-Feb-2025 21:00 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB