Brominemedia.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas.
SKB ini mencakup total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Adanya jadwal yang komprehensif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu, masyarakat juga dapat lebih awal merencanakan kegiatan pribadi, seperti liburan atau berkumpul bersama keluarga.
Kebijakan mengenai cuti bersama 2026 ini menjadi rujukan penting bagi berbagai pihak di seluruh Indonesia. Dengan demikian, perencanaan program kerja dan agenda tahunan dapat disusun dengan lebih matang. Penetapan ini juga mempertimbangkan perayaan hari besar keagamaan dan nasional, sehingga dapat dinikmati oleh berbagai lapisan masyarakat.
Delapan Hari Cuti Bersama 2026 untuk Perencanaan Lebih Baik
Tahun 2026 akan diwarnai dengan delapan hari cuti bersama yang tersebar di berbagai bulan. Hari-hari cuti ini umumnya berdekatan dengan hari libur nasional, menciptakan periode libur yang lebih leluasa. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat lebih panjang dan merencanakan liburan.
Rincian jadwal cuti bersama 2026 dimulai pada Senin, 16 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kemudian, Rabu, 18 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi. Setelah itu, ada tiga hari cuti bersama untuk Idul Fitri 1447 H, yaitu Jumat, 20 Maret, Senin, 23 Maret, dan Selasa, 24 Maret.
Selanjutnya, Jumat, 15 Mei menjadi hari cuti bersama untuk Kenaikan Yesus Kristus. Pada Kamis, 28 Mei, terdapat cuti bersama Idul Adha 1447 H. Terakhir, Kamis, 24 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, melengkapi daftar delapan hari libur tambahan ini.
Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama 2026 bagi Instansi
Pelaksanaan cuti bersama 2026 memiliki ketentuan berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta. Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memastikan keseragaman dalam penerapan kebijakan di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, untuk lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan. Fleksibilitas ini memungkinkan setiap perusahaan menyesuaikan kebijakan cuti dengan kebutuhan operasional mereka. Keputusan ini tertuang jelas dalam SKB 3 Menteri yang menjadi dasar hukum.
Unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas memiliki pengaturan khusus. Sektor-sektor vital seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, dan keamanan tetap harus beroperasi. Penugasan pegawai atau karyawan diatur sesuai ketentuan untuk memastikan layanan publik tidak terganggu selama periode cuti bersama 2026.
PT Transjakarta berencana mengembangkan model bisnis business-to-business (B2B) kepada sejumlah korporasi di Ibu Kota dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah penumpang Transjakarta.Direktur Utama PT Transjakarta,...
PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI terus memperkuat dukungan terhadap Islamic ecosystem terutama dari halal lifestyle, dengan menggelar BSI International Expo 2025.Acara tersebut, bakal digelar di Jakarta International Convention Center (JICC) pada 26-29 Juni 2025, BSI menggandeng 90 brand fesyen ternama di Indonesia dan juga menghadirkan Glamlocal.Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengungkapkan, ajang BSI International Expo 2025 digelar dalam rangka dukungan terhadap kemajuan ...